BENGKULU, BE - Rencana evaluasi dan pemutusan kontrak terhadap para tenaga kerja kontrak atau honorer di lingkungan Pemerintah Kota dinilai bukan solusi. Sebab, sekalipun Pemerintah Kota memiliki banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang bisa diberdayakan, namun banyak pekerjaan penting yang harus dikerjakan Pemerintah Kota dan tidak cukup bila hanya mengandalkan PNS. \"Misalnya dalam soal penerimaan pajak dan retribusi daerah yang masih belum optimal. Seluruh honorer yang dinilai tidak dibutuhkan diinstansi tertentu bisa didorong untuk masuk sebagai penagih pajak dan retribusi,\" kata Koordinator Institute Marhaen Bengkulu, Agus Pranata, kemarin. Bila para honorer bisa didorong untuk mengoptimalkan penghasilan pajak dan retribusi, lanjutnya, maka Pemerintah Kota bisa memiliki banyak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menekan hilangnya potensi keuangan daerah seperti yang diduga sering terjadi selama ini. Dengan demikian, pembangunan dapat dilaksanakan dengan maksimal. \"Jadi penumpukannya bukan pada instansi yang beban kerjanya tidak terlalu banyak seperti kelurahan dan sekretariat. Tapi ke sektor-sektor yang mengurus masalah penerimaan seperti DPPKA, Disperindag, Dishubkominfo dan instansi lainnya,\" ujar Agus. Disamping kebijakan menempatkan para honorer pada sektor pengumpul pajak dan retribusi, Pemerintah Kota juga disarankan agar menggenjot bidang pariwisata sebagai sektor andalan. Menurut Agus, tidak ada sektor jasa yang lebih menjanjikan banyak pemasukan bagi Pemerintah Kota selain bidang pariwisata. Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Hotman Nababan SH, mengutarakan, jumlah tenaga honorer dilingkungan Pemerintah Kota sudah terlalu banyak. Menurutnya, evaluasi terhadap kinerja para honorer menjadi kebutuhan yang harus dilakukan agar terjadi efesiensi anggaran. Sehingga lebih banyak dana untuk pembangunan bisa dikerjakan. Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, Drs H Muhammad Husni MSi, mengatakan, proses evaluasi terhadap honorer masih menanti Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis pelaksananaan Undang Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). \"Kita tunggu dulu PP-nya terbit,\" kata Husni. Sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satpol PP saat ini membutuhkan sekitar 30 tenaga baru guna mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan oleh DPRD Kota Bengkulu. Kebutuhan ini seiring dengan penghapusan Petanahan Sipil (Hansip) Linmas pada Badan Kesbangpol Kota Bengkulu. \"Kalau Perdanya sudah disosialisasikan namun masih ada warga yang melanggar, baru Satpol PP melakukan tindakan,\" kata Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin Liha Bustami SSos. (009)
PHK Honorer Bukan Solusi
Senin 03-11-2014,10:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-07-2026,21:27 WIB
Jalan Lintas Provinsi di Bengkulu Utara Jebol, Kendaraan Berat Diminta Tidak Melintas
Sabtu 11-07-2026,21:23 WIB
55 Anak Panti Asuhan Nikmati Sehari Penuh Keceriaan, Wujud Nyata Semangat Kolaborasi Bantu Rakyat
Sabtu 11-07-2026,21:25 WIB
Kominfotik Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Kolaborasi Informasi Publik dan Edukasi Hukum
Sabtu 11-07-2026,21:30 WIB
Sebanyak 455 Rumah Tidak Layak Huni di Kaur Dapat Bantuan BSPS 2026
Minggu 12-07-2026,15:28 WIB
Wali Kota Siapkan Nobar Piala Dunia untuk Warga Bengkulu, Simpang Lima Diusulkan Jadi Lokasi Utama
Terkini
Minggu 12-07-2026,15:51 WIB
Tiga Jembatan di Kota Bengkulu Bakal Dipasang Lampu Hias dan PJU Diganti LED
Minggu 12-07-2026,15:48 WIB
Servis dan Perawatan Motor Honda Kini Lebih Mudah dengan Bantuan AMANDA
Minggu 12-07-2026,15:40 WIB
Tinjau Revitalisasi Pasar Barukoto I, Walikota Minta Pedagang Jaga Harga agar Kawasan Kembali Ramai
Minggu 12-07-2026,15:38 WIB
Cek Harga Motor Honda Kini Lebih Mudah Lewat Motorku X
Minggu 12-07-2026,15:31 WIB