BENGKULU, BE - Rencana evaluasi dan pemutusan kontrak terhadap para tenaga kerja kontrak atau honorer di lingkungan Pemerintah Kota dinilai bukan solusi. Sebab, sekalipun Pemerintah Kota memiliki banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang bisa diberdayakan, namun banyak pekerjaan penting yang harus dikerjakan Pemerintah Kota dan tidak cukup bila hanya mengandalkan PNS. \"Misalnya dalam soal penerimaan pajak dan retribusi daerah yang masih belum optimal. Seluruh honorer yang dinilai tidak dibutuhkan diinstansi tertentu bisa didorong untuk masuk sebagai penagih pajak dan retribusi,\" kata Koordinator Institute Marhaen Bengkulu, Agus Pranata, kemarin. Bila para honorer bisa didorong untuk mengoptimalkan penghasilan pajak dan retribusi, lanjutnya, maka Pemerintah Kota bisa memiliki banyak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menekan hilangnya potensi keuangan daerah seperti yang diduga sering terjadi selama ini. Dengan demikian, pembangunan dapat dilaksanakan dengan maksimal. \"Jadi penumpukannya bukan pada instansi yang beban kerjanya tidak terlalu banyak seperti kelurahan dan sekretariat. Tapi ke sektor-sektor yang mengurus masalah penerimaan seperti DPPKA, Disperindag, Dishubkominfo dan instansi lainnya,\" ujar Agus. Disamping kebijakan menempatkan para honorer pada sektor pengumpul pajak dan retribusi, Pemerintah Kota juga disarankan agar menggenjot bidang pariwisata sebagai sektor andalan. Menurut Agus, tidak ada sektor jasa yang lebih menjanjikan banyak pemasukan bagi Pemerintah Kota selain bidang pariwisata. Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Hotman Nababan SH, mengutarakan, jumlah tenaga honorer dilingkungan Pemerintah Kota sudah terlalu banyak. Menurutnya, evaluasi terhadap kinerja para honorer menjadi kebutuhan yang harus dilakukan agar terjadi efesiensi anggaran. Sehingga lebih banyak dana untuk pembangunan bisa dikerjakan. Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, Drs H Muhammad Husni MSi, mengatakan, proses evaluasi terhadap honorer masih menanti Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis pelaksananaan Undang Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). \"Kita tunggu dulu PP-nya terbit,\" kata Husni. Sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satpol PP saat ini membutuhkan sekitar 30 tenaga baru guna mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan oleh DPRD Kota Bengkulu. Kebutuhan ini seiring dengan penghapusan Petanahan Sipil (Hansip) Linmas pada Badan Kesbangpol Kota Bengkulu. \"Kalau Perdanya sudah disosialisasikan namun masih ada warga yang melanggar, baru Satpol PP melakukan tindakan,\" kata Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin Liha Bustami SSos. (009)
PHK Honorer Bukan Solusi
Senin 03-11-2014,10:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 22-05-2026,17:36 WIB
Gusril Pausi Tabuh Dol, Festival Gurita 2026 Resmi Gebyar Lapangan Merdeka Bintuhan
Jumat 22-05-2026,16:40 WIB
Kebijakan Ekspor Sawit Satu Pintu Diwaspadai, Harga TBS Bengkulu Utara Relatif Stabil
Jumat 22-05-2026,12:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pecinta Honda PCX 160 untuk Riding dan Nongkrong Bareng
Jumat 22-05-2026,17:09 WIB
Regenerasi Organisasi, Kapolda Yudhi Sulistianto Pimpin Langsung Sertijab PBVSI dan INKANAS Bengkulu
Jumat 22-05-2026,17:41 WIB
Rekomendasi BKN Turun, Pemkab Rejang Lebong Batalkan Massal Kelulusan 50 Peserta PPPK 2024
Terkini
Jumat 22-05-2026,17:41 WIB
Rekomendasi BKN Turun, Pemkab Rejang Lebong Batalkan Massal Kelulusan 50 Peserta PPPK 2024
Jumat 22-05-2026,17:36 WIB
Gusril Pausi Tabuh Dol, Festival Gurita 2026 Resmi Gebyar Lapangan Merdeka Bintuhan
Jumat 22-05-2026,17:30 WIB
Lebih dari Satu Dekade Memersatukan Nusantara, Astra Motor Bengkulu Kupas Fakta Seru Honda Bikers Day
Jumat 22-05-2026,17:09 WIB
Regenerasi Organisasi, Kapolda Yudhi Sulistianto Pimpin Langsung Sertijab PBVSI dan INKANAS Bengkulu
Jumat 22-05-2026,17:02 WIB