BENGKULU, BE - Rencana evaluasi dan pemutusan kontrak terhadap para tenaga kerja kontrak atau honorer di lingkungan Pemerintah Kota dinilai bukan solusi. Sebab, sekalipun Pemerintah Kota memiliki banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang bisa diberdayakan, namun banyak pekerjaan penting yang harus dikerjakan Pemerintah Kota dan tidak cukup bila hanya mengandalkan PNS. \"Misalnya dalam soal penerimaan pajak dan retribusi daerah yang masih belum optimal. Seluruh honorer yang dinilai tidak dibutuhkan diinstansi tertentu bisa didorong untuk masuk sebagai penagih pajak dan retribusi,\" kata Koordinator Institute Marhaen Bengkulu, Agus Pranata, kemarin. Bila para honorer bisa didorong untuk mengoptimalkan penghasilan pajak dan retribusi, lanjutnya, maka Pemerintah Kota bisa memiliki banyak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menekan hilangnya potensi keuangan daerah seperti yang diduga sering terjadi selama ini. Dengan demikian, pembangunan dapat dilaksanakan dengan maksimal. \"Jadi penumpukannya bukan pada instansi yang beban kerjanya tidak terlalu banyak seperti kelurahan dan sekretariat. Tapi ke sektor-sektor yang mengurus masalah penerimaan seperti DPPKA, Disperindag, Dishubkominfo dan instansi lainnya,\" ujar Agus. Disamping kebijakan menempatkan para honorer pada sektor pengumpul pajak dan retribusi, Pemerintah Kota juga disarankan agar menggenjot bidang pariwisata sebagai sektor andalan. Menurut Agus, tidak ada sektor jasa yang lebih menjanjikan banyak pemasukan bagi Pemerintah Kota selain bidang pariwisata. Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Hotman Nababan SH, mengutarakan, jumlah tenaga honorer dilingkungan Pemerintah Kota sudah terlalu banyak. Menurutnya, evaluasi terhadap kinerja para honorer menjadi kebutuhan yang harus dilakukan agar terjadi efesiensi anggaran. Sehingga lebih banyak dana untuk pembangunan bisa dikerjakan. Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, Drs H Muhammad Husni MSi, mengatakan, proses evaluasi terhadap honorer masih menanti Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis pelaksananaan Undang Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). \"Kita tunggu dulu PP-nya terbit,\" kata Husni. Sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satpol PP saat ini membutuhkan sekitar 30 tenaga baru guna mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan oleh DPRD Kota Bengkulu. Kebutuhan ini seiring dengan penghapusan Petanahan Sipil (Hansip) Linmas pada Badan Kesbangpol Kota Bengkulu. \"Kalau Perdanya sudah disosialisasikan namun masih ada warga yang melanggar, baru Satpol PP melakukan tindakan,\" kata Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin Liha Bustami SSos. (009)
PHK Honorer Bukan Solusi
Senin 03-11-2014,10:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,19:25 WIB
189 ASN Seluma Dirotasi, Bupati Pastikan Gerbong Kedua Segera Bergulir
Kamis 26-03-2026,12:59 WIB
Ditinggal Mudik, Rumah di Karang Anyar 1 Hangus Terbakar
Kamis 26-03-2026,13:43 WIB
144 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa 2026, Total Anggaran Rp169 Miliar
Kamis 26-03-2026,13:04 WIB
Kasus Penusukan Kedurang Ilir, Polisi Dalami Konflik Keluarga
Kamis 26-03-2026,12:56 WIB
Pangkas Belanja Pegawai Jadi 30 Persen, TPP ASN Mukomuko dan Nasib 1.875 PPPK Terancam
Terkini
Kamis 26-03-2026,19:36 WIB
Kunjungan Meningkat 30 Persen, Pusat Perbelanjaan di Bengkulu Dipadati Pengunjung Selama Lebaran
Kamis 26-03-2026,19:34 WIB
Dua Rumah di Lebong Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kamis 26-03-2026,19:25 WIB
189 ASN Seluma Dirotasi, Bupati Pastikan Gerbong Kedua Segera Bergulir
Kamis 26-03-2026,15:41 WIB
Kajari Mukomuko Berganti, Idham Kholid Resmi Dilantik
Kamis 26-03-2026,15:37 WIB