BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hansyah SAg MPd akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 2015 mendatang sebesar Rp 1,5 juta. Penetapan UMP ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu nomor X.475.XIV Tahun 2014 Tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2015. Besaran UMP 2015 mengalami kenaikan sebesar Rp 150 ribu dibandingkan dengan UMP tahun 2014 ini sebesar Rp 1.350.000. Dalam SK yang ditandatangani Gubernur Junaidi Hamsyah tertanggal 23 Oktober 2014 itu disebutkan bahwa penetapan UMP tersebut berdasarkan Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu tanggal 20 Oktober 2014 tentang Hasil Survei Harga Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014. Seperti diketahui, dalam rekomendasi itu Dewan Pengupahan mengajukan besaran KHL terendah sebesar Rp 1,49 juta dan tertinggi Rp 1,59 juta perbulannya. Rupanya gubernur memilih menetapkan UMP Rp 1,5 juta. Dengan ditetapkannya UMP ini, Gubernur meminta perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari UMP itu agar menyesuaikannya dengan SK Gubernur yang terbaru tersebut untuk pengupahan terhitung mulai 1 Januari 2015 besok. Dan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu sebagai instansi teknis harus melakukan sosialisasi terhadap UMP yang baru ini. \"Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2015, dengan ketentuan bila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan diperbaiki sebagaimana mestinya,\" bunyi bagian penutup surat itu. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Ir Diah Irianti MSi mengungkapkan bahwa setelah pihaknya menerima SK tersebut, maka langsung disosialisasikan kepada semua perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu melalui Pemerintah Kabupaten/Kota. \"Sekarang kita sudah mulai sosialisasi ke kabupaten/kota kota,\" katanya. Jika ada perusahaan yang betul-betul tidak mampu untuk menerapkan UMP sebesar Rp 1,5 tersebut, akan diberikan keringnan sesuai dengan kemampuannya. Namun perusahaannya terlebih dahulu akan diaudit oleh pihak yang berkompeten untuk mengetahui kemampuan keuangannya. Jika hasil audit menyebutkan mampu, maka diwajibkan untuk mematuhi SK gubernur tersebut terhadap semua karyawan yang ia pekerjakan. Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Muharamin menilai UMP Rp 1,5 juta tersebut masih sangat kecil. Sebab, menurutnya sebentar lagi pemerintah akan menaikkan harga BBM, sehingga uang Rp 1,5 juta itu tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja. \"Sebenarnya angka Rp 1,5 juta itu masing sangat kecil. Perlu diketahui, harga semua kebutuhan hidup sangat tergantung dengan harga BBM, jika BBM naik maka semua harga barang akan naik. Seharusnya dewan pengupahan dan pemerintah mengkaji tentang hal ini agar jika nanti BBM dinaikkan, pekerja tidak peceklik,\" ungkapnya. Namun demikian, diakuinya DPRD tidak bisa ikut campur terlalu jauh, karena penetapanm UMP itu juga harus melihat kemampun perusahaan. Jika tidak, maka akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PKH) yang besar-besaran. \"Harapan kita, jangan sampai upah yang diberikan kepada pekerja itu hanya cukup untuk makan dan minum, tapi pikirkan juga mereka punya anak dan istri, anak-anak mereka ingin sekolah, dan mereka juga ingin memiliki rumah. Jika diberikan upah pas-pasan, kapan para pekerja akan sejahtera. Dan yang perlu diketahui oleh perusahaan adalah, jika upah yang diperoleh pekerja belum cukup untuk memenuhi kebutuhannya, jangan jangan harap pekerja itu akan bekerja dengan baik dan maksimal,\" paparanya.(400)
UMP Ditetapkan Rp 1,5 Juta
Sabtu 01-11-2014,08:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :