BENGKULU, BE - Meski pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Jokowi-Jusuf Kalla, telah dilakukan sejak tanggal 20 Oktober 2014 silam, namun sejumlah instansi di Pemerintah Kota Bengkulu belum memasang foto keduanya. Fakta ini terlihat di hampir seluruh ruangan Sekretariat Pemerintah Kota, kemarin. Walikota H Helmi Hasan SE didampingi Plt Sekretaris Kota (Sekkot) Bengkulu, Drs H Fachruddin Siregar MM mengatakan, pihaknya memang belum memasang foto presiden ketujuh tersebut. Namun Pemerintah Kota tetap akan melakukan pengadaan foto presiden tersebut pada tahun 2015 nanti. \"Bentuk formatnya masih kita siapkan,\" katanya ketika diwawancarai mengenai hal ini, kemarin. Ia menjelaskan Pemerintah Kota masih mencari format agar pengadaan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) tentang foto presiden. \"Dengan demikian penganggarannya dapat lebih efesien,\" sampainya. Tidak hanya di Sekretariat Pemerintah Kota, sejumlah sekolah-sekolah di Kota Bengkulu juga tampak belum memajang presiden asal Solo tersebut. Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Drs Gianto MPd mengatakan, biasanya sekolah diimbau untuk membeli sendiri foto presiden untuk dipajang. \"Tapi kan kita masih menunggu instruksi atau pemberitahuan dari Pemerintah Pusat. Banyak foto presiden di jual di pasaran tapi kita masih menunggu ketetapan resmi dari Pemerintah Pusat mengenai bentuk dan klasifikasinya,\" ungkapnya. Terpisah, praktisi hukum Panca Darmawan SH, mengungkapkan, pemasangan foto presiden harus dilandasi dengan dasar hukum yang pasti. Pasalnya, foto presiden yang bisa dipajang di tempat-tempat resmi harus sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara (Sekneg) RI. \"Bukan berarti belum dipasang saat ini karena pemerintah lalai atau tidak merespon pelantikan presiden dengan baik. Pertanyaannya sudah ditetapkan oleh pusat atau belum. Karena mamasang foto presiden itu tidak bisa sembarangan. Ada ketentuannya mengenai ukurang foto, dasi apa yang digunakan dan lain-lain,\" katanya. Menurut Darmawan, foto presiden tersebut umumnya ditetapkan melalui kajian bersama antara DPR RI dengan pihak rumah tangga presiden. Setelah ditetapkan, foto tersebut akan diresmikan dalam peraturan dan akan dicetak secara massif untuk disebarluaskan. \"Kalau semua sudah diputuskan, maka kantor-kantor pemerintahan dan rumah-rumah sekolah wajib memasang foto presiden. Ada sanksi yang bersifat administratatif kalau sampai tidak terpasang,\" demikian Darmawan. (009)
Foto Jokowi Dipasang 2015
Jumat 31-10-2014,14:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :