BENGKULU, BE - Rencana pemindahan Bandar Udara (Bandara) Fatmawati Bengkulu ke lahan perkebunan PTPN VII Padang Pelawi, Kecamatan Sukaraja - Seluma, mendapat penolakan dari Kementerian Perhubungan. Penolakan itu dikarenakan di atas lahan tersebut bukan hanya milik PTPN VII, tapi juga ada pemukiman masyarakat, dan Kemenhub pun meminta agar Pemerintah Provinsi Bengkulu mencarikan lahan baru. \"Beberapa waktu lalu memang tim dari Kemenhub yang turun langsung mensurvey kelayakan lahan yang akan dijadikan Bandara itu, tapi sepertinya ditolak karena di sana ada perkebunan dan pemukiman masyarakat. Jika tetap tidak dipindahkan ke tempat lain, maka pemerintah harus membayar ganti rugi kepada masyarakat setempat dan kebanyakan masyarakat tidak mau,\" kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu, Drs Misran Musa, kemarin. Atas penolakan itu, Misran mengaku sejauh ini Pemprov belum menentukan sikap apakah tetap di Seluma atau dipindahkan ke Bengkulu Tengah, karena Pemprov sendiri belum menggelar rapat membahas penolakan dari Kemenhub itu. \"Sebenarnya masih ada peluang dari lahan PTPN VII Seluma dengan catatan harus digeser agar pemukiman dan perkebunan masyarakat tidak masuk ke dalamnya. Atau bisa juga dipindahkan ke Kabupaten Bengkulu Tengah,\" ungkapnya. Ditanya soal kesiapan Pemkab Bengkulu Tengah menyiapkan lahannya, Misran mengaku belum bisa memastikannya, namun ia optimis Pemkab Benteng akan siap karena geliat ekonomi akan berkembang pesat bila ada Bandara. \"Saya rasa semua daerah siap dan bersedia menjadikan Bandara di daerahnya, karena pertumbuhan ekonomi akan sangat tinggi. Jika ekonomi tumbuh pesat, maka daerah itu akan maju,\" ujarnya. Diakui Misran, dengan ditolaknya lahan Bandara itu, maka rencana pembangunan yang dimulai tahun 2015 mendatang pun terancam batal dilaksanakan. Karena sebelumnya Pemprov merencakan pembangunan akan dimulai 2018 yang diawali dengan proses ganti rugi terhadap tanam tumbuh yang ada diatas lahan seluas 500 hingga 700 hektar tersebut. Dengan demikian, maka proses pembangunan dipastikan molor dan tidak ada jaminan pemindahan Bandara itu akan selesai 2022 mendatang. \"Target awal memang 2022 pembangunan Bandara baru sudah selesai, tapi karena ditolak ini kita tidak tahu kapan mulai dibangun dan kapan selesai. Yang jelas untuk pembangunan sebuah Bandara itu paling tidak membutuhkan waktu hingga 7 tahun,\" pungkasnya. (400)
Kemenhub Tolak Lahan Bandara di Seluma
Jumat 31-10-2014,11:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB