BENGKULU, BE - Mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi SE SH MH, mendatangi Polda Bengkulu, kamis (30/10) kemarin. Ia yang didampingi oleh penasihat hukumnya (PH), Irwan SH, melaporkan Zoko Haryadi atas dugaan penyerobotan lahan galian c yang ia miliki.
Dikatakan Murman, pelaku membuka lahan serta memortal quari di wilayah Kelurahan Puguk Seluma Utara sejak tahun 2012 lalu tanpa seizin dirinya. Dan ia baru mengatahui saat medatangi lahan tersebut 18 Oktober 2014 dan melihat tanah tersebut sudah diportal oleh pelaku. Padahal tanah tersebut masih milik sah Murman.
\"Kita menyampaikan laporan kepada penyidik Polda Bengkulu dimana tanah kita dikuasai oleh orang lain tanpa izin,\" tandas Murman usai memberikan laporan.
Lebih lanjut dikatakan Murman, ia melaporkan Zoko bukan tanpa pegangan bukti yang kuat, ia memiliki dokumen kepemilikan tanah tersebut yang sudah dikuasainya sejak 1994. Selanjutnya lahan tersebut dikelola oleh pamannya, melalui CV Lima Putri untuk melakukan pengolahan batu di Desa Pandan Kecamatan Seluma Utara. Namun, pelaku mengaku telah membeli lahan tersebut pada 2011.
\"Dia (pelaku) bilang dasarnya quari tersebut sudah dibeli, quari tersebut tidak bisa diperjualbelikan. Dengan demikian apa yang dilakukannya selama 3 tahun ini adalah pencurian. Jika dia mengaku telah membeli quari tersebut berarti dia harus terdaftar dalam pemilik saham sedangkan dia tidak ada sama sekali. Surat izin dan akte perusahaan semua ada dengan saya, dimana quari tersebut tidak pernah diperjualbekilan kepada Zoko,\" jelas Murman.(135)