TUBEI,BE - Setiap perusahaan di Kabupaten Lebong wajib memberikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada seluruh para pekerjanya. Sebab, hal tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan untuk menghindari kecelakaan kerja. Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebong, Januar Pribadi MSi meminta perusahaan mengetahui UU No 1/1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No 13/2003 tentang tenaga kerja. \"Kewajiban perusahaanlah melindungi pekerjanya dari potensi bahaya yang dihadapinya. Dalam hal tersebut, hak-hak pekerja harus diberikan seperti upah minimum provinsi yang telah ditetapkan, keselamatan kerja, ada waktu istirahatnya, cuti terutama untuk perempuan yang hamil,\" jelas Januar kepda BE kemarin. Untuk menghindari kecelakaan kerja, lanjutnya, perusahaan wajib memberikan pekerja alat-alat keselamatan seperti helm, tali dan lainnya. Jangan memakai alat-alat yang kadaluarsa. Karena alat tersebut sangat rawan terhadap kecelakaan. \"Seperti tali lapuk disambung-sambung, tangga kayu yang lapuk masih digunakan. Itulah yang sering mengakibatkan kecelakaan kerja terjadi,\" ungkap Januar. Hal senada disampaikan Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi saat memantau pembangunan Masjid Agung Senin (27/10) lalu. Dirinya meminta kepada perusahaan pembangunan Masjid Agung mengingatkan kepada pekerja agar selalu menggunakan alat keselamatan kerja. \"Disinikan ada mandor, kalau pekerjanya tidak memakai alat keselamatan ya ditegur. Apalagi dalam pekerjaan pembuatan menara tunggal yang tingginya mencapai puluhan meter, hal tersebut sangat berbahaya jika tidak menggunakan alat keselamatan,\" ujar Bupati. Terpisah, Site Manager PT Bengkulu Bakti Husada, Budi Setyo Utomo didampingi Konsultan pengawas, Dies Natalis terkait keselamatan kerja mengatakan perusahaan telah menyiapkan alat keselatan untuk pekerja. Hanya saja, diakuinya beberapa pekerja memang terkadang tidak mau menggunakan alat keselamatan kerja dikarenakan mereka merasa ketidaknyamanan saat bekerja. \"Kalau di perusahaan kita alat keselamatan kerja sudah lengkap, ya kadang masih ada pekerja yang tidak mau menggunakan alat keselamatan karena alasan mereka tidak nyaman dan tidak bebas bergerak saat bekerja, namun demikian seluruh pekerja kita juga sudah memiliki jaminan kesehatan,\" ucap Budi.(777)
Perusahaan Wajib Berikan K3
Rabu 29-10-2014,14:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,09:41 WIB
Gerakan Cegah Penularan Tuberkulosis dan Penanggulangan TBC melalui Edukasi pada Ibu Hamil dan Ibu Balita
Kamis 27-08-2026,12:01 WIB
Syarifudin Dilantik Jadi Sekda Definif Kabupaten Lebong
Kamis 27-08-2026,12:22 WIB
Sering Berkeringat Berlebihan? Ini Fakta Hyperhidrosis yang Perlu Diketahui
Kamis 27-08-2026,13:41 WIB
KONI Provinsi Bengkulu Bidik 6 Emas di PON 2028, Atlet Berprestasi Disiapkan Masa Depan
Kamis 27-08-2026,13:43 WIB
Tiga Satpam Mundur, RSUD Mukomuko Segera Rekrut Tenaga Pengamanan Baru
Terkini
Kamis 27-08-2026,16:53 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Komitmen Menuju Zero Stunting
Kamis 27-08-2026,16:52 WIB
28 Ribu Warga Bengkulu Nikmati BPJS Gratis, Pemkot Perkuat Jaminan Kesehatan
Kamis 27-08-2026,16:41 WIB
Alur Pulau Baai 6,5 Meter LWS, Dua Kapal Bawa 7.500 Ton Pertalite Lancar Bersandar
Kamis 27-08-2026,16:27 WIB
Saksi Bongkar Fee 18–20 Persen Proyek dari PT CMC di Rejang Lebong
Kamis 27-08-2026,16:22 WIB