TUBEI,BE - Setiap perusahaan di Kabupaten Lebong wajib memberikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada seluruh para pekerjanya. Sebab, hal tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan untuk menghindari kecelakaan kerja. Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebong, Januar Pribadi MSi meminta perusahaan mengetahui UU No 1/1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No 13/2003 tentang tenaga kerja. \"Kewajiban perusahaanlah melindungi pekerjanya dari potensi bahaya yang dihadapinya. Dalam hal tersebut, hak-hak pekerja harus diberikan seperti upah minimum provinsi yang telah ditetapkan, keselamatan kerja, ada waktu istirahatnya, cuti terutama untuk perempuan yang hamil,\" jelas Januar kepda BE kemarin. Untuk menghindari kecelakaan kerja, lanjutnya, perusahaan wajib memberikan pekerja alat-alat keselamatan seperti helm, tali dan lainnya. Jangan memakai alat-alat yang kadaluarsa. Karena alat tersebut sangat rawan terhadap kecelakaan. \"Seperti tali lapuk disambung-sambung, tangga kayu yang lapuk masih digunakan. Itulah yang sering mengakibatkan kecelakaan kerja terjadi,\" ungkap Januar. Hal senada disampaikan Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi saat memantau pembangunan Masjid Agung Senin (27/10) lalu. Dirinya meminta kepada perusahaan pembangunan Masjid Agung mengingatkan kepada pekerja agar selalu menggunakan alat keselamatan kerja. \"Disinikan ada mandor, kalau pekerjanya tidak memakai alat keselamatan ya ditegur. Apalagi dalam pekerjaan pembuatan menara tunggal yang tingginya mencapai puluhan meter, hal tersebut sangat berbahaya jika tidak menggunakan alat keselamatan,\" ujar Bupati. Terpisah, Site Manager PT Bengkulu Bakti Husada, Budi Setyo Utomo didampingi Konsultan pengawas, Dies Natalis terkait keselamatan kerja mengatakan perusahaan telah menyiapkan alat keselatan untuk pekerja. Hanya saja, diakuinya beberapa pekerja memang terkadang tidak mau menggunakan alat keselamatan kerja dikarenakan mereka merasa ketidaknyamanan saat bekerja. \"Kalau di perusahaan kita alat keselamatan kerja sudah lengkap, ya kadang masih ada pekerja yang tidak mau menggunakan alat keselamatan karena alasan mereka tidak nyaman dan tidak bebas bergerak saat bekerja, namun demikian seluruh pekerja kita juga sudah memiliki jaminan kesehatan,\" ucap Budi.(777)
Perusahaan Wajib Berikan K3
Rabu 29-10-2014,14:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,09:11 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Produk UMKM untuk Gerai Koperasi Merah Putih
Selasa 28-04-2026,09:17 WIB
Terobosan Pemprov Bengkulu, Bayar Pajak Cukup STNK dan KTP Pengguna
Selasa 28-04-2026,09:05 WIB
Penyaluran Benih Padi dan Jagung Capai Target, Petani Bisa Ajukan Tambahan
Selasa 28-04-2026,08:53 WIB
Permenkomdigi 2026 Diterapkan, Diskominfo Tekankan Pengawasan Anak
Selasa 28-04-2026,12:51 WIB
Cek Progres TMMD, Dandim Seluma Jalin Komunikasi dengan Warga
Terkini
Selasa 28-04-2026,22:18 WIB
Genjot Target E20, Pertamina Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Domestik
Selasa 28-04-2026,18:03 WIB
Kiat Hadapi Cuaca Panas Saat Ibadah Haji
Selasa 28-04-2026,18:01 WIB
Transformasi Ekonomi Indonesia Lewat Tiga Pilar
Selasa 28-04-2026,17:58 WIB
Cita-cita Swasembada Pangan dan Konsekuensi yang Terbentuk
Selasa 28-04-2026,17:56 WIB