BENGKULU, BE - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir dalam pelaksanaan festival tabot tahun ini jauh merosot. Tahun 2013 yang lalu, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu berhasil mencetak PAD sebesar Rp 40 juta. Namun tahun 2014 ini PAD retribusi parkir dari festival tahunan tersebut hanya mencapai Rp 32 juta. Kasi Sarana dan Prasarana Jalur Angkutan Darat pada Dishubkominfo Kota, Firdaus MZ, tak membantah hal ini. Ia menjelaskan, turunnya nilai PAD ini lantaran minimnya minat pihak ketiga untuk mengelola parkir tabot. \"Kemarin sudah kita buka kepada publik. Dan hanya ada satu penawar tertinggi yang menyanggupi membayar Rp 32 juta. Tentunya kita ambil penawaran tertinggi,\" kata Firdaus, kemarin. Menurutnya, target PAD retribusi parkir dari festival tabot bersifat situasional. Meski semula pihaknya berharap PAD tahun ini dapat lebih tinggi, namun situasi yang mereka hadapi justru tidak menguntungkan bagi Dishub. \"Yang paling banyak muncul sekarang egoistis dari masyarakat setempat di sekitar tempat penyelenggaraan tabot. Mereka mengklaim bahwa sejumlah lahan adalah milik mereka dan menjadi hak mereka untuk pengelolaan parkirnya. Ini beberapa faktor yang menyebabkan nilai PAD-nya menurun,\" tukasnya. Ia menerangkan, sejuah ini jumlah titik parkir yang ditetapkan oleh Dishubkominfo Kota Bengkulu senantiasa berubah. Pada awal penyelenggaraan tabot, mereka telah menetapkan jumlah titik parkir sebanyak 40 titik. \"Namun jumlah ini kemudian bisa menyusut lagi karena juga tergantung dengan rekayasa lalu lintas. Tidak ada tempat-tempat yang pasti namun kami terus melakukan pemantauan setiap harinya,\" terang Firdaus. Sementara itu, sejumlah pengunjung tabot terus mengeluhkan mahalnya tarif parkir di area kawasan tabot. Setiap juru parkir di kawasan itu memungut retribusi parkir Rp 2 ribu untuk jenis roda dua dan Rp 5 ribu untuk jenis roda empat. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang menetapkan bahwa tarif retribusi parkir untuk jenis roda dua sebesar Rp 1 ribu dan Rp 2 ribu untuk jenis roda empat. Menjawab hal ini, Firdaus menegaskan bahwa pihaknya telah memasang pengumuman tarif parkir disejumlah titik untuk mengantisipasi hal tersebut. Bilamana warga masyarakat masih menemukan adanya pelanggaran, masyarakat diimbau untuk dapat langsung melaporkannya kepada pihak yang berwajib. (009)
PAD Parkir Tabot Merosot
Selasa 28-10-2014,10:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-07-2026,21:27 WIB
Jalan Lintas Provinsi di Bengkulu Utara Jebol, Kendaraan Berat Diminta Tidak Melintas
Sabtu 11-07-2026,16:32 WIB
Bentrok Antar-tetangga di Kota Padang Rejang Lebong, Dua Orang Dilarikan ke RS Lubuklinggau
Sabtu 11-07-2026,21:23 WIB
55 Anak Panti Asuhan Nikmati Sehari Penuh Keceriaan, Wujud Nyata Semangat Kolaborasi Bantu Rakyat
Sabtu 11-07-2026,21:25 WIB
Kominfotik Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Kolaborasi Informasi Publik dan Edukasi Hukum
Sabtu 11-07-2026,21:30 WIB
Sebanyak 455 Rumah Tidak Layak Huni di Kaur Dapat Bantuan BSPS 2026
Terkini
Minggu 12-07-2026,15:51 WIB
Tiga Jembatan di Kota Bengkulu Bakal Dipasang Lampu Hias dan PJU Diganti LED
Minggu 12-07-2026,15:48 WIB
Servis dan Perawatan Motor Honda Kini Lebih Mudah dengan Bantuan AMANDA
Minggu 12-07-2026,15:40 WIB
Tinjau Revitalisasi Pasar Barukoto I, Walikota Minta Pedagang Jaga Harga agar Kawasan Kembali Ramai
Minggu 12-07-2026,15:38 WIB
Cek Harga Motor Honda Kini Lebih Mudah Lewat Motorku X
Minggu 12-07-2026,15:31 WIB