BENGKULU, BE - Gugatan perdata Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Kabag Hukum Pemkot, Zohri Kusnadi SH, terhadap Atiyah, ahli waris lahan SDN 62, mulai disidangkan, Selasa hari ini (28/10). \"Benar, sidang perkara gugatan terhadap perkara SDN 62 akan dilaksanakan besok (hari ini, red),\" ujar Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Syamsul Arif , kemarin. Pada sidang pertama ini kata Syamsul, acara pertamanya sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yakni kepada para pihak dianjurkan untuk terlebih dahulu menempuh upaya mediasi atau berdamai. Nantinya para penggugat dan tergugat diberikan batas waktu selama 40 hari (selama 2 bulan) dan mediasi tersebut akan dipandu oleh seorang mediator. \"Orang yang menjadi mediator adalah orang yang memiliki sertifikat selaku mediator. Besok kemungkinan hakim akan menunjuk hakim mediator dari pengadilan negeri (PN) untuk memediasi perkara ini,\" imbuh Syamsul. Ditambahkannya, upaya damai tersebut memang dianjurkan. Namun jika nantinya dalam persidangan tidak diperoleh kata damai dari masing-masing pihak, barulah dalam persidangan akan masuk kedalam pokok perkara. \"Namun jika nanti tidak tercapai kata sepakat atau berdamai, baru nanti dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara,\" imbuhnya. Persidangan ini akan dipimpin oleh Itong I Hidayat SH MH selaku hakim ketua, serta Isnaini SH dan Diyah Tri Lestari SH selaku hakim anggota. Untuk diketahui, dalam gugatannya tersebut Pemkot menunjuk jaksa pengacara negara, yakni jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai penasihat hukumnya. Pemkot meminta agar sertifikat hak milik nomor : 990/IV tanggal 8 Mei 1980 atas nama Atiyah untuk dibatalkan dan dinyatakan milik penggugat (milik negara). Sebab menurut Pemkot sertifikat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. (135)
Hari Ini, Sengketa SDN 62 Disidang
Selasa 28-10-2014,10:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :