MUKOMUKO, BE - Tim penetapan tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Mukomuko, Bengkulu dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), menunda kedatangannya. Sebelumnya telah dijadwalkan pada 24 Oktober 2014 lalu. “Penundaan itu langsung dari pusat. Dikarenakan adanya perubahan kabinet ,” ujar Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdakab Mukomuko, Syafriadi SH ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Pengecekaan tapal batas dua provinsi itu, merupakan tahapan terakhir pemerintah sebelum diterbitkan surat keputusan penetapan oleh Mendagri. Informasinya, tim itu akan menjadwalkan kembali dan masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat melalui Pemprov Bengkulu. Tujuan tim pusat turun kelokasi bukan untuk melakukan pengukuran ulang. Melainkan, hanya mengecek batas – batas yang telah disepakati antara Kabupaten Mukomuko, Pemprov Bengkulu, bersama Kabupaten Pesisir Selatan dan Pemprov Sumatera Barat, beberapa bulan lalu. Isi dalam kesepakatan itu pemasangan patok mengikuti koordinat. Yakni, dititik dopler 1829 di sungai Serik terletak pada koordinat TM – 3 derajat 47.2 X = 272495 Y = 1235942 dan pada titik dopler 1831 di muara sungai Semeluk terletak pada koordinat TM – 3 derajat 47.2 X = 257105 Y = 1228095. “ Tidak ada perubahan sejengkal pun. Tetap berdasarkan kesepakatan dalam pengambilan koordinat. Tim pusat hanya ingin melihat langsung fakta dilapangan. Yang selanjutnya akan disahkan atau ditetapkan tabat itu oleh Kemendagri,” tegasnya. Jika telah ditetapkan Mendagri, tambah Syafriadi, selanjutnya dipasang perapatan patok diwilayah tersebut. Perapatan patok itu dipasang sekitar 18 KM. Lokasi yang langsung berbatasan itu dari wilayah Bengkulu, masuk di beberapa desa di Kecamatan Lubuk Pinang dan XIV Koto. Sedangkan dari wilayah Sumbar, berbatasan langsung di Silaut 2 dan 6 Kabupaten Pesisir Selatan. (900)
Pengecekan Tabat Bengkulu – Sumbar Ditunda
Senin 27-10-2014,18:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,13:16 WIB
Sidang Korupsi PT RSM Ungkap Peran WNA Australia, Kuasa Hukum Sonny Adnan Sebut Kliennya Hanya "Boneka"
Kamis 18-06-2026,11:57 WIB
Akui Gelapkan Rp3 Miliar pada 2025 Lewat Akta Notaris, Latifah Digugat Bayar Sisa Rp1,3 Miliar
Kamis 18-06-2026,12:03 WIB
Perjuangkan Nasib Petani, Wabup Yevri Bahas Replanting Sawit dengan Kementan
Kamis 18-06-2026,13:17 WIB
Mahasiswa Bengkulu Belum Tunjukkan Sikap, Penggiat HAM Ingatkan Fungsi Kotrol Sosial
Kamis 18-06-2026,13:22 WIB
Pemprov Bengkulu Kembali Raih WTP, Helmi-Mian Pertahankan Catatan Positif
Terkini
Kamis 18-06-2026,21:00 WIB
Honda PCX160 RoadSync Signature Brown, Perpaduan Kemewahan, Teknologi Canggih, dan Kenyamanan Premium
Kamis 18-06-2026,20:00 WIB
Supra GTR 150, Motor Bebek Sport 150cc dengan DNA Touring dan Performa Tangguh
Kamis 18-06-2026,13:27 WIB
Pemkot Bengkulu Berikan Jaminan Hari Tua dan Perlindungan Sosial bagi PPPK
Kamis 18-06-2026,13:26 WIB