KEPAHIANG, BE - Polres Kepahiang mengingatkan warga yang menggarap lahan di luar lokasi inklave kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sarana Mandiri Mukti (SMM). Pasalnya tindakan itu telah melanggar kesepakatan sebelum PT SMM yang memiliki lahan seluas lebih kurang 224 Ha tersebut diinklave demi kepentingan warga sendiri. \"Kita berharap warga yang mendapatkan sertifikat inklave untuk tidak lagi menggarap lahan di luar yang diinklavekan oleh PT SSM. Apalagi diketahui lahan yang berada di luar lahan inklave itu diketahui masuk dalam kawasan HGU perusahaan. Ini mengingat sebelum perusahaan menginklavekan lahan ada kesepakatan antara warga dengan perusahaan, yakni warga hanya boleh menggarap lahan yang diinklavekan saja,\" ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH kemarin. Dikatakannya, seperti yang diketahui sertifikat lahan inklave sebanyak 1261 bidang. Namun beberapa diantara warga yang menerima sertifikat itu diketahui tetap menggarap lahan HGU perusahaan di luar lahan yang diinklavekan. \"Memang saat ini sertifikatnya belum dibagikan oleh BPN Kepahiang karena masih membutuhkan beberapa proses lagi. Tapi kita mengingatkan disaat sertifikat itu diterima, warga penerima sertifikat harus meninggalkan lahan garapan yang di luar lahan inklave,\" tegas Sudarno. Jika itu masih dilakukan, lanjut Sudarno, pihaknya tidak akan mentolerir warga yang tetap menggarap. Karena secara tidak langsung telah melanggar Undang-Undang (UU), apalagi sudah ada perjanjian sebelum proses inklup itu direalisasikan. \"Sebaiknya warga mengembalikan lahan garapan di luar lahan inklave itu kepada perusahaan,\" harap Sudarno. Sebelum sertifikat itu dibagikan, sesuai dengan harapan perusahaan agar terlebih dahulu dilakukan pendataan siapa saja warga sebagai penerima sertifikat lahan inklave. \"Kita juga mendesak BPN Kepahiang untuk segera melakukan pendataan dan menyampaikan masalah ini langsung kepada warga. Yang jelas kepada warga kita berharap mereka menyepakati kesepakatan yang telah dibuat sebelum proses inklave itu direalisasikan,\" demikian Sudarno. (505)
Garap Lahan PT SMM Penerima Inklave Langgar Aturan
Kamis 27-12-2012,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,15:20 WIB
Polres Mukomuko Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Kriminalitas hingga Premanisme
Selasa 30-06-2026,13:58 WIB
Sidang Latifa Memanas, Kuasa Hukum Tolak Hasil Audit dan Pertanyakan Status Auditor Eksternal
Selasa 30-06-2026,14:21 WIB
Dinkes Mukomuko Desak Evaluasi Total Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan
Selasa 30-06-2026,13:56 WIB
Kasus Investasi Bodong Yeyen Berpotensi Berkembang, Korban Minta Dugaan TPPU Diusut
Selasa 30-06-2026,14:02 WIB
Audit Eksternal Perkuat Dugaan Penggelapan CV Mandiri Sejahtera, Nilai Kerugian Lebihi Hasil Audit Internal
Terkini
Rabu 01-07-2026,10:37 WIB
Wujudkan Karyawan Sehat, Perusahaan Hebat: Astra Motor Bengkulu Gelar Seminar Kesehatan
Rabu 01-07-2026,10:33 WIB
Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160
Rabu 01-07-2026,10:29 WIB
Terus Bertumbuh, Bengkel Binaan Yayasan AHM Jadi Penopang Ekonomi Daerah
Selasa 30-06-2026,15:21 WIB
Desa di Bengkulu Segera Nikmati Penguatan Listrik, Pemprov, ESDM dan PLN Berpacu Tuntaskan Kendala Lisdes 2026
Selasa 30-06-2026,15:20 WIB