KEPAHIANG, BE - Polres Kepahiang mengingatkan warga yang menggarap lahan di luar lokasi inklave kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sarana Mandiri Mukti (SMM). Pasalnya tindakan itu telah melanggar kesepakatan sebelum PT SMM yang memiliki lahan seluas lebih kurang 224 Ha tersebut diinklave demi kepentingan warga sendiri. \"Kita berharap warga yang mendapatkan sertifikat inklave untuk tidak lagi menggarap lahan di luar yang diinklavekan oleh PT SSM. Apalagi diketahui lahan yang berada di luar lahan inklave itu diketahui masuk dalam kawasan HGU perusahaan. Ini mengingat sebelum perusahaan menginklavekan lahan ada kesepakatan antara warga dengan perusahaan, yakni warga hanya boleh menggarap lahan yang diinklavekan saja,\" ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH kemarin. Dikatakannya, seperti yang diketahui sertifikat lahan inklave sebanyak 1261 bidang. Namun beberapa diantara warga yang menerima sertifikat itu diketahui tetap menggarap lahan HGU perusahaan di luar lahan yang diinklavekan. \"Memang saat ini sertifikatnya belum dibagikan oleh BPN Kepahiang karena masih membutuhkan beberapa proses lagi. Tapi kita mengingatkan disaat sertifikat itu diterima, warga penerima sertifikat harus meninggalkan lahan garapan yang di luar lahan inklave,\" tegas Sudarno. Jika itu masih dilakukan, lanjut Sudarno, pihaknya tidak akan mentolerir warga yang tetap menggarap. Karena secara tidak langsung telah melanggar Undang-Undang (UU), apalagi sudah ada perjanjian sebelum proses inklup itu direalisasikan. \"Sebaiknya warga mengembalikan lahan garapan di luar lahan inklave itu kepada perusahaan,\" harap Sudarno. Sebelum sertifikat itu dibagikan, sesuai dengan harapan perusahaan agar terlebih dahulu dilakukan pendataan siapa saja warga sebagai penerima sertifikat lahan inklave. \"Kita juga mendesak BPN Kepahiang untuk segera melakukan pendataan dan menyampaikan masalah ini langsung kepada warga. Yang jelas kepada warga kita berharap mereka menyepakati kesepakatan yang telah dibuat sebelum proses inklave itu direalisasikan,\" demikian Sudarno. (505)
Garap Lahan PT SMM Penerima Inklave Langgar Aturan
Kamis 27-12-2012,11:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :