JAKARTA - Pemerintah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib ada pada kopi dalam kemasan mulai 17 Oktober 2014. Langkah tersebut untuk menekan tingginya impor kopi kemasan dan melindungi konsumen dari campuran yang merugikan. \"Cukup banyak kopi instan masuk Indonesia dalam bentuk bal bungkus besar) yang sudah dicampur, sehingga tidak diketahui mutu bahan-bahan campurannya seperti apa. Itu sangat menganggu industri kopi instan di dalam negeri yang menggunakan real kopi, dan harganya cukup tinggi,\" ujar Direktur Minuman dan Tembakau Ditjen Industri Agro Kementrian Perindustrian Enny Ratnaningtyas, Minggu (26/10). Menurut Enny, diperlukan parameter untuk menilai mana kopi yang bisa masuk harmonized system (HS) yang memiliki parameter sama dan bisa dipercaya kevalidannya. \"Seperti kafein, jika ditambah gula terlalu banyak kafeinnya tentu tidak sesuai standar. Ada glukosa dan xilosa, sehingga dari kopi instan itu ada ikutan gula yang banyak. Kalau kandungannya terlalu tinggi bisa dicegah sebelum ke konsumen,\" tandasnya. Masalah yang berkaitan dengan HS ada dua. Pertama kopi instant, dan kedua kopi yang dimasukan dengan HS lain-lain. Hal itu bisa terjadi supaya kopi instan impor tidak terkena SNI wajib. Namun, pihaknya sudah berusaha mengantisipasi hal itu dengan perayaratan yang lebih ketat. \"Ada aturan wajib SNI dan kalau tidak diikuti persyaratan tersebut akan kita tolak,\" tuturnya. Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perindustrian Hartono mengaku telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan SNI Kopi Instan Secara Wajib terhitung 17 Oktober 2014. \"Sebab kopi instan merupakan salah satu produk pangan yang banyak dikonsumsi masyarakat,\" katanya. Dalam Permenperin itu disebutkan kopi instan yang dimaksud adalah dalam bentuk kemasan ritel dan bentuk curah atau bulk. Lalu kopi instan murni tanpa dicampur bahan lain, serta kopi instan dekafein. Namun, peraturan itu tidak berlaku bagi kopi yang digunakan sebagai bahan baku atau penolong serta kopi instan yang digunakan sebagai contoh uji penelitian. \"Produsen atau importer kopi instan wajib menerapkan ketentuan SNI ini,\" tambahnya. Produsen maupun importer kopi instan wajib memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI dan membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan produk dengan penandaan yang mudah dilihat, dibaca, dan tidak mudah hilang atau terhapus sesuai ketentuan. \"Yang tidak memenuhi ketentuan SNI harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan atau di reekspor,\" jelasnya.(wir/oki)
Kopi Instan Kemasan Wajib Berlabel SNI
Senin 27-10-2014,08:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,10:02 WIB
Polres Bengkulu Selatan Masih Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Pantai Pasar Bawah
Kamis 11-06-2026,12:18 WIB
Perkuat Komitmen Antikorupsi Saat SPMB, Pemkot Bengkulu Minta Kepsek Jauhi Pungli dan Gratifikasi
Kamis 11-06-2026,11:46 WIB
Danau Dendam Tak Sudah Disulap Jadi Ikon Wisata Baru Bengkulu, Pemprov Mulai Penataan Kawasan
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Kamis 11-06-2026,10:07 WIB
Pelajar SMP Asal Pondok Batu Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri Mukomuko
Terkini
Kamis 11-06-2026,21:05 WIB
Implementasi Kerja Sama, Ketua Prodi Jurnalistik FISIP UNIB Jadi Narasumber Seminar Internasional
Kamis 11-06-2026,16:10 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Siswa Sekolah Binaan Berkarya Lewat Konten Sustainable Living Saat Libur Sekolah
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Kamis 11-06-2026,15:45 WIB
Orangtua Senator Destita dan Bupati Seluma Tutup Usia, Dimakamkan di Kampung Halaman Desa Kembang Mumpo
Kamis 11-06-2026,15:15 WIB