BENTENG, BE - Walaupun, persoalan Tapal Batas (Tabat) antara Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dengan Kota Bengkulu telah disahkan dan dikeluarkan oleh Mendagri. Bahkan, membuat Bupati Benteng, H Ferry Ramli,SH,MH mendapatkan pengharagaan dari pemerintah pusat. Namun, tidak berarti polemik warga di kawasan perbatasan itu selesai. Contohnya, polemik antara warga di perumahan Azhara yang diklaim terletak di RT 21 Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu. Padahal, perumahan yang dibangun oleh pengembang itu masuk dalam kawasan daerah adminitrasi Benteng dan bukan Kota Bengkulu. Dikonfirmasikan Asisten I Pemda Benteng, Hendrik Donal, SH mengungkapkan jika persoalan polemik Tabat yang termasuk kedalam wilayah adminitrasi Kecamatan Talang Empat itu, tidak perlu dipersoalkan lagi. Sebab, baik warga maupun pengembang perumahan diminta untuk patuh dan taat terhadap hukum saja. Apalagi, penetapan tabat itu sudah ditentukan dengan keluarnya permendagri Tabat tersebut. \" Kita minta, baik warga dan pengembang perumahan untuk taat hukum saja,\" ujarnya. Menurut Hendrik, Tabat yang sudah sangat jelas masuk kedalam wilayah Benteng itu. Namun, tetap harus dikatakan masuk ke dalam wilayah adminitrasi Kota Bengkulu maka secara otomatis Permendagri yang sudah diterimah itu harus dilakukan revisi atau perubahan. Akan tetapi, proses untuk merevisi Permendagri itu bukan persoalan yang gampang. Karena, akan memerlukan waktu dan tenaga. \" Jika warga ngotot akan masuk kedalam wilayah adminitrasi Kota Bengkulu, tentunya harus merubah dan merevisi Permendagri yang baru saja dikeluarkan tersebut,\" terangnya. Dijelaskan Hendrik, jika warga ingin masuk kedalam wilayah Adminitrasi Kota Bengkulu, pihaknya tidak melarang. Asalkan, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena, pembentukan kabupaten Benteng ini juga berlandaskan undang - undang. Apalagi, patok tabat di daerah perbatasan itu sudah sangat jelas. Sehingga, hal itu harus dipatuhkan oleh warga diperbatasan tersebut. \" Jika warga diperumahan itu ngotot ingin pindah ke Kota Bengkulu, harus merevisi Permendagri itu,\" timpalnya. Hendrik mengatakan, untuk saat ini pihaknya tidak mengakui jika persoalan izin. Seperti, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha, KTP,KK dan adminitrasi kependudukan lainnya, harus masuk dan tercatat di Benteng. Sesuai dengan Tabat yang sudah ditentukan. Sejauh ini, walaupun warga diperbatasan itu mengklaim sudah memiliki adminitrasi kependudukan di Kota Bengkulu, namun dinyatakan ilegal oleh Pemda Benteng. \" Benteng dan Kota Bengkulu ini masih merupakan satu kesatuan dari bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga, tidak perlu dipersoalkan,\" celetuknya. Ia menambahkan, jika warga di Tabat itu melakukan pengerusakan terhadap patok Tabat maka pihaknya tidak akan tinggal diam. Melainkan, akan melaporkan kepada pihak berwajib, yaitu pihak kepolisian. Karena, patok Tabat itu merupakan masuk bagian dari aset Pemda Benteng. \" Dahulu, pihak pengembang perumahan pernah mencabut patok Tabat itu. Akan tetapi, kita laporkan ke Polda Bengkulu, sehingga dipasang kembali,\" tutupnya. (111)
Pasca Disahkan, Tabat Bergejolak
Kamis 23-10-2014,17:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :