Program Tanam Pohon Terkendala Izin Panen

Kamis 27-12-2012,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Program penanaman pohon yang digalakkan pemerintah mulai dari pusat hingga daerah, sepertinya tidak akan berjalan efektif. Salah satu kendalanya, masyarakat susah untuk mengurus izin saat memanen hasil kayu sehingga masyarakat enggan untuk menanam pohon atau tanaman kayu lainnya.

Kondisi itu dibenarkan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rejang Lebong, Ir Zulkarnain MT kepada wartawan belum lama ini. \"Permasalahan ini sering disampaikan dan didiskusikan pada saat rapat baik di daerah, di tingkat regional dan bahkan nasional dan ini perlu adanya regulasi yang sifatnya pro rakyat,\" terangnya.

Karena itu, kata Zulkarnain, masyarakat perlu diberikan kemudahan bukan hanya pada saat menanam, namun mudah pada saat memanen agar bisa merangsang masyarakat giat menanam pohon.  Berdasar hasil rapat di tingkat nasional, Menteri Kehutanan Republik Indonesia beberapa waktu lalu, sambung Zulkarnaen, dikeluarkan peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.30/MENHUT-II/2012 tentang Penataan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan.  \"Saat ini kami tengah mensosialisasi dan melaksanakan peraturan itu melalui surat edaran yang ditujukan kepada perusahaan, pemilik depot kayu dan UPTD Dinas serta instansi terkait termasuk Camat dan Kapolsek untuk meneruskan peraturan ini kepada masyarakat,\" akunya.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, penataan hasil hutan pada hutan hak dimaksudkan untuk ketertiban peredaran hasil hutan hak dan bertujuan untuk melindungi hak privat serta kepastian hukum dalam pemilikan/penguasaan dan pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan hak.  Pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan pada hutan hak tidak perlu izin penebangan atau adanya pemungutan, hutan hak dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah, berupa sertifikat hak milik, atau leter C, atau Girik, Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai atau surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti  kepemilikan lainnya yang berada di luar kawasan hutan dan diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Adapun ketentuan lainnya, kata Zulkarnain, yaitu pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari pohon yang tumbuh secara alami dalam kawasan hutan yang telah berubah status dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan telah dibebani hak, seperti HGU, hak pakai, dan bentuk perizinan lainnya yang dikeluarkan BPN harus mengikuti ketentuan penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan negara. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait