ARGA MAKMUR, BE- Dua orang pelaku pengecer BBM yang diduga illegal diamankan oleh Polres Bengkulu Utara. Kedua pelaku tersebut yakni Sd (32) dan Bg (30) warga Batik Nau. Kedua pelaku ini berhasil ditangkap oleh Unit Opsal Intel Polres Bengkulu Utara tanggal (21/10) pukul 06.00 WIB dan Pelaku SD pada pukul 06.30 WIB. Dua pelaku ini diduga menjual BBM dalam jumlah banyak dan tidak memiliki izin di Kecamatan Giri Mulya. uij
Selain mengamankan dua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 48 buah dirigen milik pelaku, yaitu 16 jerigen berisi premium dan 4 dirigen berisi solar milik Pelaku Sd dan 28 jerigen isi premium milik Bg. Jumlah total jerigen yang diamankan oleh Polisi ada 48 jerigen. Satu jerigen tersebut muatan 33 liter. Selain 48 jerigen, Polisi juga mengamankan 2 unit mobil milik pelaku dengan nopol BD 9213 DC dan BD 9143 DC.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ahmad Tarmizi melalui Kanit Tipitder Iptu Sampson Sosa Hutapea mengatakan berlanjutnya kasus BBM dengan tersangka dua warga Batik Nau merupakan limpahan tangkapan dari unit opsal intel.
\" Kejadiannya pukul 06.00 dan 06.30 WIB, dua unit mobil pick up membawa BBM dengan total 48 jerigen BBM, ditangkapnya di Unit 8 Kecamatan Giri Mulya,\" ujar Kanit Tipitder Polres BU Iptu
Ditambahkannya, untuk saat ini kedua pelaku tersebut saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan. Dua pelaku tersebut diduga mendapatkan BBM tersebut dari warga Lais yang menjual padanya. Dari pengakuan kedua pelaku ia akan menjual BBM tersebut ke warung-warung di Kecamatan Giri Mulya. Sementara itu, barang bukti berupa BBM dititipkan ke SPBU untuk menjaga keamanan dan penyusutan barang bukti tersebut. (927)