Bersumpah, Gubernur Ngaku Tak Terima Honor

Kamis 23-10-2014,11:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Sidang kasus korupsi RSMY di Pengadilan Negeri Bengkulu menghadirkan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd, kemarin. Gubernur memberikan keterangan sebagai saksi atas munculnya SK yang kini menyeret Zulman Zuhri, Ishar Sihitong dan Darmawi. Dalam kesaksiannya, Junaidi mengatakan sama sekali tidak pernah menerima honor sebagai Tim Pembina RSUD M Yunus. Bahkan Gubernur mengaku tidak mengetahui adanya besaran honor bagi tim pembina yang dikeluarkan manajemen rumah sakit terbesar di Provinsi Bengkulu tersebut. \"Saya memberikan keterangan di atas sumpah, saya tidak pernah terimah honor sebagai tim pembina RSUD M Yunus yang mulia,\" ucap Gubernur dengan lantang. Gubernur tiba di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan mengendarai mobil pribadi jenis Yaris didampingi beberapa ajudan. Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Sultoni MH, melontarkan sejumlah pertanyaan kepada gubernur terkait terbitnya SK Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus. Gubernur menjelaskan SK Z17 diterbitkan atas usulan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) M Yunus. Kemudian setelah dilakukan telaah kajian hukum melalui Biro Hukum. Gubernur mengaku tidak mengetahui SK yang dikeluarkannya bertentangan dengan Permendagari No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas tidak membolehkan adanya tim pembina karena rumah sakit telah berubah menjadi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD). Menurut Gubernur, dirinya yakin membubuhkan tandatangan dalam SK Z17 karena sudah menjalani proses telaah di Bagian Hukum, Keuangan, Asisten,  dan Sekda. Sehingga dengan penuh keyakinan Gubernur menandatangani berkas SK yang masuk ke meja kerjanya untuk diterbitkan. Meskipun mengakui mengeluarkan SK tersebut, Gubernur terus saja menyatakan tidak pernah mengambil uang honor sebagai tim pembina. Sekalipun begitu pernyataan Gubernur dibantah terdakwa Darmawi (mantan Staf Keuangan RS M Yunus) bahwa dia pernah memberikan uang tersebut ke staf gubernur.  \"Beberapa kali saya memberikah uang itu (honor) ke staf gubernur,\" terang Darmawi. Menurut Gubernur, saat mendatangi RSUD M Yunus dirinya pernah menyakan kepada Darmawi siapa yang menerima honornya. Ketika itu Darmawi mengatakan staf gubenur, sehingga Junaidi memanggil stafnya bernama Elvi. Waktu dikonfirmasi staf gubernur membantah pernyataan Darmawi. \"Dulu pernah saya datang dan tanya siapa penerima honor saya, katanya staff. Tapi saya panggil staf saya Elvi, dia menolak perkataaan Darmawi, hingga saya tidak tahui siapa yang menerima honor itu,\" tegasnya. Ketika ditanya majelis hakim mengenai perbedaan honor dan remunerasi, Gubernur mengaku tidak mengetahuinya. Pertanyaan ini dikemukakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Sulton. ”Saya tidak tahu yang mulia,” jawab Junaidi. Dalam SK Z.17 disebutkan, tim pembina mendapatkan honorer sedangkan di permendagri mengatur BLUD mendapatkan remunerasi. Dikatakan Junaidi dalam persidangan dirinya baru mengetahui jika ada honor Tim Pembina dalam anggaran jasa pelayanan BLUD RSUD M Yunus tahun anggaran 2011 hingga 2012 melalui media massa. \"Tahunya setelah perkara ini mencuat di media masa. Saya tahu dari media massa,\" ucap Junaidi. Selain mengaku tidak mengetahui soal besaran honor tim pembina, Junaidi juga mengatakan tidak tahu mengenai gaji serta uang jasa diterimanya selama ini. Karena semua keuangan diserahkan kepada staf ahli. Junaidi mengakui pernah memberikan dua kali memberikan keterangan kepada penyidik Polda Bengkulu mengenai SK Z 17 dan  SK Z18 yang pernah ditandatanganinya JPU dan PH Bersitegang Jalannya sidang yang kurang lebih 3 jam berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB hingga berakhir pukul 13.00 WIB tersebut. Kuasa hukum terdakwa Ali Tjasa SH dalam memberikan pertanyaan kepada saksi sempat bersitegang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri SH. Hendri menilai pernyataan penasihat hukum terdakwa banyak bersifat pendapat dan perkiraan yang tidak dibenarkan secara KUHP. \"Pertanyaan bersifat pendapat dan kesimpulan,\" ucap Hendri usai persidangan. Dikatakan Hendri melihat dari keterangan Gubernur Bengkulu, JPU merasa yakin dengan dakwaan yang diberikan kepada tiga terdakwa. Karena ditemukan fakta hukum adanya pelanggaran hukum dalam kasus honor tim pembina RSUD M Yunus. Namun menurut Hendri dalam kasus ini kerugian negara Rp 5 milliar tidak disebabkan oleh 3 tedakwa Zulman, Darmawi serta Ishar Sihotong. \"Rp 2,5 milliar di masa Yusdi, setengahnya lagi di ketiga terdakwa. Jadi Rp 5 milliar bukan oleh ketiga terdakwa saja,\" kata Hendri. Sementara itu Humizar Tambunan SH MH selaku kuasa hukum Zulman dan Ishar mengaku sedikit kecewa dengan keterangan Gubernur yang dinilainya kurang mengenai substansial perkara. Karena banyak menjawab tidak tahu. Pun demikian dirinya mengaku optimis bila keduanya kliennya tidak bersalah karena hanya menjalankan SK yang diputuskan Gubernur. \"Ya secara umum kapasitasnya sebagai Gubernur menjawab tidak tahu saya bisa memaklumi. Namun seharusnya dia bisa menejelaskan pertanyaan-pertanyaan secara normatif yang diajukan,\" ujarnya. Gubernur meninggalkan gedung pengadilan sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan mobil pribadinya. Dalam persidangan kali ini, ruang sidang dipenuhi pengunjung sehingga para pengunjung tidak tertampung di tempat duduk. Karena itu banyak pengunjung sidang yang berdiri didepan pintu persidangan untuk menyasikan keterangan yang disampaikan Gubernur. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait