BENGKULU, BE - Sengketa lahan 9 RT di RW 2 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu tampaknya belum bakal segera tuntas. Advisor Pengendalian Kinerja dan PFSO sekaligus Humas PT Pelindo II, Mattasar SE, mengatakan, masalah sengketa lahan tersebut telah mereka serahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. \"Itu sekarang kan sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi karena statusnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) kami,\" kata Mattasar, kemarin. Ia mengakui, proses sengketa lahan di kawasan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, persoalan ini sudah melibatkan seluruh instansi pemerintahan yang ada di Provinsi Bengkulu. \"Kalau balik ditanyakan kepada kami pihak PT Pelindo, maka tidak akan ada penyelesaian. Makanya masalah ini dikembalikan kepada Kejati,\" ujarnya. Sementara tokoh masyarakat setempat, H Syarifudin Laode, berharap agar pihak PT Pelindo II Bengkulu tidak menjegal adanya dana bantuan sosial maupaun program pemerintah lainnya yang diperuntukkan bagi warga RW 2 Kelurahan Sumber Jaya. Karenanya, ia bersama-sama warga mendesak agar tanah yang mereka tempati mendapatkan kekuatan hukum tetap agar program-program pemerintah yang sebelum macet dapat kembali mereka akses. Ia juga menegaskan, saat ini warga menolak kebijakan ganti rugi atau pun relokasi yang akan dilakukan seiring pengembangan PT Pelindo II. Ia pun menegaskan bahwa pada tahun pihak PT Pelindo II Bengkulu pernah meminta kepada warga lahan tersebut diserahkan kepada mereka dengan sistem bayar ganti rugi. \"Saat itu kami memang setuju. Tapi saat ini kami menolak,\" ujarnya. Sementara Ketua EW Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Bengkulu, Yusuf Sugiatno, mengatakan, pengembangan pelabuhan Pulai Baai jangan sampai meminggirkan masyarakat setempat. Ia pun menawarkan alternatif pembangunan rumah susun (rusun) bagi warga di lahan seluas 35,5 hektare di lahan yang saat ini ditempati warga. \"Dengan tawaran ini, warga tak perlu direlokasi namun pelabuhan tetap dapat dikembangkan. Tentunya pembangunan rusun itu dicocokkan dengan konsep pengembangan pelabuhan. Yang paling penting kami mahasiswa menolak adanya relokasi atau kebijakan yang merugikan dan meminggirkan rakyat. Sebab hal itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945,\" demikian Yusuf. (009)
Konflik Sumber Jaya ‘Dilempar’ ke Kejati
Rabu 22-10-2014,12:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-07-2026,20:11 WIB
Pelajar Kota Bengkulu Dibekali Jurus 4T Cegah Kecelakaan Lewat Edukasi Safety Riding
Senin 13-07-2026,13:13 WIB
Hotel Santika Bengkulu Angkat Menu Lokal Bagar Iga Jadi Sajian Andalan Juli
Senin 13-07-2026,15:08 WIB
Antisipasi Dampak El Nino, Dinkes Kota Bengkulu Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Bawah Terik Matahari
Senin 13-07-2026,09:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Komunitas Kumpul Seru Bersama New Vario EVO 160 Lewat Vario Night Ride 2026
Senin 13-07-2026,15:14 WIB
Disdikbud Kota Bengkulu Awasi Ketat Pelaksanaan MPLS, Pastikan Bebas Perpeloncoan dan Kekerasan
Terkini
Selasa 14-07-2026,08:35 WIB
FIS Unived Bengkulu dan PT Bincang Perempuan Digital Media Perkuat Kolaborasi Tri Dharma Perguruan Tinggi
Selasa 14-07-2026,08:28 WIB
Implementasi Kerja Sama Polresta Bengkulu dan DigiCom Space Ilmu Komunikasi Universitas Dehasen
Senin 13-07-2026,20:22 WIB
Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T
Senin 13-07-2026,20:11 WIB
Pelajar Kota Bengkulu Dibekali Jurus 4T Cegah Kecelakaan Lewat Edukasi Safety Riding
Senin 13-07-2026,19:56 WIB