Terdakwa Maling Motor Menangis

Selasa 21-10-2014,09:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Iwan Kurniawan (29), warga Jalan Prumnas Semarak Raflesia Indah, Sukarami, Selebar, Kota Bengkulu, terlihat menangis sedih, dengan mata yang memerah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zubaidah SH membacakan tuntutan atas perbuatan pencurian yang dilakukannya, Juni 2014 lalu. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Tuntutan tersebut diambil sebab terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekrasan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1,2 dan ke-4 KUHP Sementara itu, usai persidangan, terdakwa memohon kepada majelis hakim agar hukuman tersebut diringankan dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. \"Saya minta tolong diringankan, saya tulang punggung keluarga,\" ujar terdakwa. Untuk diketahui, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 20.40 WIB, Juni 2014 lalu, di jalan Jenggalu, Kota Bengkulu. Saat itu, Korban Alin Remanita sedang berboncengan dengan temannya Insahori. Tiba-tiba 4 orang yang menggunakan dua buah motor dari arah belakang menghampiri korban dan berusaha merampas tas korban. Terdakwa mengancam dengan menggunakan sebilah pisau untuk menyerahkan barang-barang berharga milik korban. Insahori yang saat itu berusaha melawan, langsung ditusuk oleh terdakwa sebanyak 2 kali, dibagian dada. Setelah menusuk korban, terdakwa dan 3 temannya (DPO)  merampas tas korban yang berisi 2 unit HP, dan uang Rp 350 ribu dan segara lari meninggalkan korban.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait