Warga Kebun Geran Dipolisikan

Senin 20-10-2014,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Apri Hasmi Yanti (32), warga Prumdam BLOK A1, Kandang Mas, Kampung Melayu, Kota Bengkulu, mendatangi Polres Bengkulu, Sabtu (18/10). Ia melaporkan AS (70), warga Kebun Geran, Ratu Samban, Kota Bengkulu, karena telah memagari tanah milik Apri. Bahkan AS mengancam meminta ganti rugi Rp 1,5 juta/meter jika pagar tersebut dibongkar. Dalam laporannya, korban menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari korban yang membeli tanah tersebut dari Lutfi Agustus 2014 lalu. Lutfi  membeli tanah tersebut dari pelaku di atas tanah yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Kandang, Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Di tanah itu memang terdapat pondok dan tanaman milik pelaku. Namun saat korban meminta pelaku untuk memindahkan pondok dan tanaman  tersebut, pelaku meminta uang ganti rugi senilai Rp 10 juta. Hal tersebut pun disanggupi oleh korban. Namun, setelah dibayar, pelaku malah memagari tanah tersebut dan mengancam akan kembali meminta ganti rugi jika pagar tersebut dirusak. Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, melalui Kabag Ops, AKP Ruri Roberto SH SIK MT MH, membenarkan telah menerima laporan dan akan mananganinya.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait