Kawasan Transmigrasi Bisa Jadi Desa

Sabtu 18-10-2014,20:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE- Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 34 tahun 2014 dan peraturan pelaksanaan Undang – Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014. Sejumlah kawasan transmigrasi bisa dimekarkan menjadi desa. Dengan catatan, termasuk dalam kawasan yang bersifat khusus dan strategis. Seperti kawasan terluar dalam wilayah perbatasan antar negara dan program transmigrasi. “Hanya saja mereka harus mengusulkan tersebut ke Kementrian Transmigrasi dan kemudian disampaiakan ke Kementrian Dalam Negeri,” papar Kabag Pemerintahan Sekretariat Kabupaten(Sekkab) Seluma, Drs Eddy Soepriady Msi kepada Bengkulu Ekspress (BE). Menurutnya, Pemkab bisa memprakarsai pembentukan desa dikawasan yang bersifat khusus, dan strategis bagi kepentingan negeri. Hanya saja, jika lokasi itu tidak termasuk kawasan ini, maka akan sulit untuk dilakukan pemekaran desa tersebut. Eddy mengatakan, jika tidak melalui cara ini maka pemekaran desa tetap mengacu pada aturan yang ada dengan sejumlah persyaratan. “Desa yang masih dalam desa persiapan pemekaran juga harus dilakukan evaluasi, jika mengacu kepada undang-Undang nomor 6. Serta akan dikoordinasikan ke kementrian terkait desa yang telah dipersiapkan ini,” sampainya. Diketahui, mengacu pada  pemekaran desa selanjutnya, salah satu syaratnya akan disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Yakni salah satu syarat pemekaran desa untuk wilayah  pulau sumatera jumlah pendudukya harus 4000 jiwa atau 800 kepala keluarga (KK). Jika tidak memenuhi syarat ini, tidak akan dilakukan pemekaran desa. “Kedepan ini akan menjadi catatan terpenting untuk pemekaran desa. Sehingga desa mana yang telah memenuhi syarat maka akan kita persiapkan untuk dimekarkan,” tukas Eddy. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait