MUKOMUKO, BE – Dugaan korupsi jam mengajar yang dilakukan oknum kepala sekolah (Kepsek) dan guru, bisa dipidanakan. Pasalnya, ada penggunaan uang negara pada kasus itu. \"Jika dugaan itu terbukti, oknum – oknum itu bisa diproses secara hukum,\" kata Sekretaris Parpol Nasdem Kabupaten Mukomuko, Muspar Rusli kepada Bengkulu Ekspress, kemarin. Sertifikasi program dari pemerintah itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru. Namun, apabila disalahgunakan, dan dimanipulasi oknum guru tertentu, ada kerugian negara dalam kasus itu. “Kami minta persoalan ini jangan dibiarkan. Ini adalah masalah besar untuk kemajuan pendidikan di negeri ini,” tegasnya. Menurutnya, tidak ada alasan seorang guru atau Kepsek tidak menjalankan kewajibannya, dengan alasan kesibukan atau tugas lain. Apabila tidak mampu melaksanakan tugas mengajar, semestinya tidak mengambil tunjangan itu. “Pilih tetap sebagai Kepsek atau guru biasa, demi mendapatkan tunjangan sertifikasi,” ujarnya. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) harus tegas dan jangan pandang buluh. Bukan malah melindungi oknum Kepsek ataupun guru, yang korupsi jam mengajar dengan berbagai alasan. “Kasus ini juga menguak ketidakbecusan SKPD tersebut. Pasal diseluruh sekolah ada pengawas. Artinya pengawas tidak menjalankan tugas dan hanya makan gaji buta saja,\" tandasnya. Disisi lain Muspar menyampaikan, dalam penggelolaan dana BOS harus diawasi. Pasalnya, penggunaan anggaran tersebut terkesan dilakukan tertutup oleh pihak sekolah. Ini dikarenakan pihak sekolah tidak pernah membeberkan kebutuhan dan penggunaan dana BOS tersebut. “Belasan desa didaerah ini sudah saya datangi. Masyarakat / wali murid banyak yang tidak tahu terkait penggunaan dana bos. Artinya dana bos itu benar – benar tertutup,” bebernya. Pihak sekolah dan komite diingatkan tidak menggiring setiap adanya pembangunan sarana dan prasarana disekolah sepenuhya dibebankan kepada wali murid. Meskipun ada kekurangan, wali murid hanya sekadar membantu, bukan sepenuhnya dibebankan kepada wali murid dengan alasan atas dasar kesepakatan komite. “ Budaya seperti ini harus dihilangkan. Mana penggunaan dana BOS. Jikalau kurang, wali murid sifatnya hanya membantu,” pungkas Muspar. (900)
Korupsi Jam Mengajar Bisa Dipidana
Sabtu 18-10-2014,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,18:53 WIB
Tarif Pantai Cemoro Sewu Disorot, BKSDA Bengkulu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
Selasa 24-03-2026,17:13 WIB
DPRD Soroti Seleksi 11 JPT Pratama Pemkot Bengkulu, Tekankan Transparansi dan Kualitas Pejabat
Selasa 24-03-2026,17:18 WIB
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Mukomuko Wajib Hadir, Pemkab Siapkan Sidak ke OPD
Selasa 24-03-2026,18:17 WIB
Puluhan Ribu Wisatawan Padati Destinasi Wisata Kota Bengkulu Saat Lebaran
Terkini
Rabu 25-03-2026,15:59 WIB
Bupati Rifai Tajuddin Warning ASN: Jangan Tambah Libur
Rabu 25-03-2026,15:54 WIB
Tragis! Pria di Bengkulu Nyaris Tewas Setelah Dibakar Mantan Kekasih
Rabu 25-03-2026,15:31 WIB
Pantai Batu Kumbang Dipadati Wisatawan, Kapolres Mukomuko Larang Pengunjung Berenang
Rabu 25-03-2026,15:28 WIB
Kapolres Kaur Turun Langsung Bantu Pemudik Pecah Ban
Rabu 25-03-2026,15:23 WIB