ARGA MAKMUR, BE- Kabut asap kiriman dari Sumatera Selatan, Jambi dan Riau akhir-akhir ini di Bengkulu Utara (BU) dirasakan sudah meresahkan. Menyikapi masalah tersebut, Kapolres BU AKBP A Tarmizi SH melalui Kanit Tipitder Sampson Sosa Hutapea SIK mengingatkan masyarakat bahwa melakukan pembakaran lahan dapat didenda Rp 10 miliar. \" Tindakan pembakaran lahan tidak hanya berdampak pada tempat ia membakar. Tapi pada semua tempat, seperti dampak kabut asap yang kita rasakan saat ini,\" kata Kanit Tipitder Sampson Sosa Hutapea. Ditambahkannya, dalam Undang-undang pasal 48 yang isinya tentang, setiap orang yang dengan sengaja membuka lahan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Dilanjutkannya, pada ayat 2 dijelaskan, jika tindak pidana sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. \"Kami menghimbau pada masyarakat yang ingin membuka lahan untuk tidak melakukan pembakaran pada lahan tersebut,\"ujarnya. (927)
Denda Membakar Lahan, Rp 10 M
Sabtu 18-10-2014,16:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,13:58 WIB
Sidang Latifa Memanas, Kuasa Hukum Tolak Hasil Audit dan Pertanyakan Status Auditor Eksternal
Selasa 30-06-2026,09:08 WIB
Jangan Tebang Pohon! Perdagangan Karbon Adalah Masa Depan Ekonomi Hijau Surabaya dan Jawa Timur
Selasa 30-06-2026,13:56 WIB
Kasus Investasi Bodong Yeyen Berpotensi Berkembang, Korban Minta Dugaan TPPU Diusut
Selasa 30-06-2026,15:20 WIB
Polres Mukomuko Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Kriminalitas hingga Premanisme
Selasa 30-06-2026,14:02 WIB
Audit Eksternal Perkuat Dugaan Penggelapan CV Mandiri Sejahtera, Nilai Kerugian Lebihi Hasil Audit Internal
Terkini
Selasa 30-06-2026,15:21 WIB
Desa di Bengkulu Segera Nikmati Penguatan Listrik, Pemprov, ESDM dan PLN Berpacu Tuntaskan Kendala Lisdes 2026
Selasa 30-06-2026,15:20 WIB
Polres Mukomuko Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Kriminalitas hingga Premanisme
Selasa 30-06-2026,14:31 WIB
Tingkatkan Kualitas Data Pembangunan, 10 OPD Pemkot Bengkulu Ikuti Pembinaan Statistik Sektoral
Selasa 30-06-2026,14:21 WIB
Dinkes Mukomuko Desak Evaluasi Total Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan
Selasa 30-06-2026,14:19 WIB