Denda Membakar Lahan, Rp 10 M

Sabtu 18-10-2014,16:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE- Kabut asap kiriman dari Sumatera Selatan, Jambi dan Riau akhir-akhir ini di Bengkulu Utara (BU) dirasakan sudah meresahkan. Menyikapi masalah tersebut, Kapolres BU AKBP A Tarmizi SH melalui Kanit Tipitder Sampson Sosa Hutapea SIK mengingatkan masyarakat bahwa melakukan pembakaran lahan dapat didenda Rp 10 miliar. \" Tindakan pembakaran lahan tidak hanya berdampak pada tempat ia membakar. Tapi pada semua tempat, seperti dampak kabut asap yang kita rasakan saat ini,\" kata Kanit Tipitder Sampson Sosa Hutapea. Ditambahkannya, dalam Undang-undang pasal 48 yang isinya tentang, setiap orang yang dengan sengaja membuka lahan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Dilanjutkannya, pada ayat 2 dijelaskan, jika tindak pidana sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. \"Kami menghimbau pada masyarakat yang ingin membuka lahan untuk tidak melakukan pembakaran pada lahan tersebut,\"ujarnya. (927)

Tags :
Kategori :

Terkait