ARGA MAKMUR, BE- Kabut asap kiriman dari Sumatera Selatan, Jambi dan Riau akhir-akhir ini di Bengkulu Utara (BU) dirasakan sudah meresahkan. Menyikapi masalah tersebut, Kapolres BU AKBP A Tarmizi SH melalui Kanit Tipitder Sampson Sosa Hutapea SIK mengingatkan masyarakat bahwa melakukan pembakaran lahan dapat didenda Rp 10 miliar. \" Tindakan pembakaran lahan tidak hanya berdampak pada tempat ia membakar. Tapi pada semua tempat, seperti dampak kabut asap yang kita rasakan saat ini,\" kata Kanit Tipitder Sampson Sosa Hutapea. Ditambahkannya, dalam Undang-undang pasal 48 yang isinya tentang, setiap orang yang dengan sengaja membuka lahan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Dilanjutkannya, pada ayat 2 dijelaskan, jika tindak pidana sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. \"Kami menghimbau pada masyarakat yang ingin membuka lahan untuk tidak melakukan pembakaran pada lahan tersebut,\"ujarnya. (927)
Denda Membakar Lahan, Rp 10 M
Sabtu 18-10-2014,16:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Selasa 06-10-2026,11:05 WIB
IHSG Dibuka Menguat Tipis, Bertengger di Level 6.130
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB