BENGKULU, BE - Anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Firdaus Djailani akhirnya terpilih sebagai Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Provinsi Bengkulu periode 2014-2019. Sebelumnya pada parpurna Kamis sore (16/10), Firdaus gagal memenangkan pertarungan dengan Ketua Gapabara, H Yurman Hamedi memperebutkan Ketua Komisi III.
Pemilihan Ketua Banleg yang berlangsung dalam paripurna Kamis malam ini berjalan alot, karena setidaknya 3 anggota Banleg yang mencalonkan diri untuk mendapatkan posisi ketua. Ketiga adalah Firdaus Djailani, Srie Rezeki SH dari PDIP dan Sujono SP MSi dari PKS.
Pemilihan pun dilakukan dengan cara voting tertutup oleh 17 anggota Banleg. Dari hasil voting itu, Firdaus memperoleh 10 suara, sedangkan Srie Rezeki mengantongi 4 suara dan Sujono berada pada posisi ketiga dengan memperoleh 3 suara.
Setelah memenangkan pertarungan, Firdaus pun langsung mengangkat politisi PKPI, Drs Gustianto sebagai wakil ketua. Sedangkan sekretarisnya langsung dijabat oleh Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, H Syofwin Syaiful SH.
\"Setelah menjabat sebagai Ketua Baleg ini, saya akan fokus menyelesaikan semua Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang belum selesai oleh anggota dewan pada periode yang lalu,\" kata Firdaus.
Menurutnya, setidaknya ada 2 pembahasan Raperda yang akan dilanjutkannya, yakni Rapeda tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Raperda Rokok serta Kawasan Merokok,\" ungkapnya.
Diakuinya, pada periode 2009-2014 lalu, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Banleg, jika saat ini menjadi Ketua Banleg, dinilainya tepat. Karena ia menguasai semua Raperda yang belum selesai tersebut. \"Kebetulan sebelumnya saya juga di Banleg, sehingga beberapa Raperda yang belum selesai tidak perlu dibahas dari awal lagi, cukup dilanjutkan saja pembahasannya karena kita sudah mengetahui isinya,\" ujar politisi senior Demokrat ini.
Terkait dengan perdebatan panjang bahwa sejumlah anggota DPRD menilai jumlah anggota Banleg 17 orang mengangkangi tata tertib dewan, Firdaus menegaskan, jumlah tersebut anggota Banleg tersebut tidak bertentangan dengan tatib. Karena keputusan tertinggi adalah kesepakatan paripurna.
Diakuinya, dalam Tatib anggota DPRD yang disahkan beberapa hari lalu, bahwa jumlah anggota alat kelengkapan dewan itu tidak boleh melebihi jumlah anggota komisi. Sedangkan jumlah anggota komisi terbanyak 14 orang, yakni komisi III. Sedangkan jumlah anggota Baleg mencapai 17 orang.
\"Masalah itu sudah selesai meskipun ada penolakan dari beberapa dari anggota dewan. Namun sebagian besar anggota dewan menyetujuinya dalam paripurna malam kemarin, sehingga jumlah anggota Banleg itu tidak perlu dikurangi lagi,\" pungkasnya. (400)