UMP Diatas Rp 1,5 Juta

Sabtu 18-10-2014,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk 2015 hingga saat ini masih dibahas oleh dewan pengupahan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengkulu.  Dari pembahasan itu baru diperoleh Kebutuhan Hidup Layak (KHL) antara Rp 1,48 hingga Rp 1,9 juta. Terkait hal itu, Plt Sekda Provinsi Bengkulu Drs H Sumardi MM mengaku bahwa idealnya UMP memang diatas KHL yang rekomendasi dewan pengupahan sebesar Rp 1,5 juta. Dengan begitu, UMP 2015 pun dipastikan di atas Rp 1,5 juta, karena dalam aturannya pemerintah tidak boleh menetapkan UMP di bawah KHL. Sumardi juga menilai, jika UMP dibawah Rp 1,5 juta dinilai tidak sesuai dengan biaya kebutuhan hidup layak buruh. Dan dalam pembahasan nanti ia mengaku akan melibatkan semua pihak terkait agar UMP yang ditetapkan tidak merugikan pengusaha ataupun pekerja. \"Sekarang belum naik ke kita usulan UMP itu, karena masih dibahas ditingkat dewan pengupahan dan pekerja. Jadi kita masih nunggu rekomendasi Dewan Pengupahan. Besarannya nanti diatas KHL yakni Rp 1,6 atau bisa juga diambil dari angka tertinggi KHL Rp 1,9 juta sesuai permintaan SPSI,\" katanya. Dikatannya, jika sudah ditetapkan nanti, maka semua perusahaan atau pengupah harus mematuhi keputusan yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2015 tersebut. \"Kita harap usulannya segera disampaikan ke Pemda, karena sesuai aturan bahwa paling lambat 1 November atau dua bulan sebelum diberlakukan UMP sudah diputuskan,\" tukasnya. Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu, M Rusdi mengatakan bahwa dalam pengajuan rekomendasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk menjadi pertimbangan Gubernur dalam menetapkan UMP tidak akan ada perubahan sesuai kesepakatan yang sudah diputuskan pihaknya dalam rapat penetapan KHL tertinggi dan terendah beberapa waktu lalu. Dalam rekomendasi itu dewan pengupahan menyatakan bahwa KHL terendah Rp 1,48 juta dan tertinggi Rp 1,9 juta. Sedangkan rekomendasi dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menyatakan bahwa KHL terendah saat ini adalah Rp 1,6 juta dan tertinggi Rp 1,9 juta. \"Dalam proses menetapkan KHL tersebut diambil dari rata-rata hasil seluruh survei yang dilakukan oleh perwakilan dari SPSI, Pemerintah, serta Apindo dan perwakilan dari Unib. Survei itu dilakukan dengan mengambil data ke tiga objek di setiap Kabupaten dengan jumlah item yang disurvei  60 item sesuai dengan Permen No 13 tahun 2012 tentang Penentuan Upah Minimum Provinsi,\" katanya. Diakuinya, semua pihak yang tergabung dalam Dewan Pengupahan sudah bekerja dengan baik dan profesional, dengan cara memperkirakan. \"Angka itu kami peroleh dari survei langsung, bukan kami tentukan sendiri,\" ujarnya. Rusdi mengungkapkan, jika tidak ada aral melintang, pihaknya akan menyammpaikan rekomendasi tersebut Senin (20/10) besok kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait