Desa Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko telah mengusulkan supaya desa tersebut disetujui untuk dilakukan pemekaran. Hanya saja usulan tersebut dipastikan tidak disetujui alias urung dilakukan pemekaran. “ Usulannya telah kita terima , setelah dilakukan penelaahan dan lainnya desa tersebut belum bisa disetujui untuk dimekarkan,” ungkap Kepala Badan Pemberdayaan masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Mukomuko Ramdani SE. Belum disetujuinya pemekaran desa tersebut kata Ramdani dikarenakan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan salah satunya desa tersebut Kepala Keluarga (KK) belum mencukupi atau memenuhi syarat untuk menjadi suatu desa definitif. Dikatakannya untuk menjadi suatu desa minimal desa tersebut terdapat sebanyak 250 KK. Belum lagi untuk kriteria lainnya yang harus dipenuhi untuk suatu desa pemekaran. Yang jelas kata Ramdani pihaknya tidak akan mengambat desa mana saja yang megusulkan untuk dimekarkan. Jika usulan masuk dan setelah ditelaah serta memenuhi persyaratan maka akan diproses atau ditindak lanjuti segera, begitupun sebaliknya jika tidak memenuhi persyaratan tidak akan disetujui untuk dimekarkan. Tutupnya. (900)
Batal Dimekarkan
Rabu 26-12-2012,16:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :