Kendati pembinaan kebun kas desa berhasil, masih banyak yang perlu dievaluasi diantaranya merubah dalam penggelolaan kebun. Sebelumnya kebun masih dikelola yang dinamakan dengan panitia,di tahun 2013 mendatang penggelolaan kebun kas desa itu akan dikelola oleh desa dalam hal ini bertanggung jawab sepenuhnya Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya. Hal tersebut dilakukan agar penggelolaannya lebih optimal dan akan diketahui keberadaan aset desa.\"Karena kebun itu berada di wilayah desa, sudah semestinya Kades yang bertanggung jawab terhadap aset itu,\" terangnya.
Sejak 51 desa mempunyai kebun kas desa yakni tanaman sawit tingkat perekonomian semakin sejahtera. Hal ini dibuktikan pendapatan di desa itu semakin meningkat ditambah lagi jika harga buah sawit tinggi.\"Program yang dinilai cukup berhasil ini bisa diterapkan di desa lainnya yang belum mendapatkannya karena bermanfaat untuk masyarakat,\" tukas Ramdani. (900)