BENTENG, BE - Undang-undang (UU) No 6 Tahun 2013 tentang Desa yang sudah disahkan beberapa waktu lalu, membuat rawan bagi kepala desa (Kades) se-Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berkasus dan berujung masuk penjara. Pasalnya, jika penerapan UU Desa yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2015 mendatang, tidak dilakukan sosialisasikan oleh Badan Pemerdayaan Masayarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) sebagai leading sektor penerapan UU Desa tersebut. \" Jika tak disosialisasikan, maka saya yakin akan banyak Kades masuk penjara. Karena, pengelolaannya salah,\" ujar anggota DPRD Benteng, H Rahmat Ali, kemarin. Menurut Rahmat, dengan diluncurkan UU Desa ini, memang jika dikelola dengan baik akan berdampak pada proses pembangunan yang pesat dan berkesinambungan ditingkat desa. Namun, jika salah dalam pengelolaannya, maka bisa juga menjadi hal yang menakutkan, terutama bagi pihak pemerintahan desa yang akan terkena sanksi hukum karena salah dalam pengelolaannya. \"Mengelola anggaran puluhan juta saja, masih banyak salah. Apalagi, kucuran anggaran ratusan juta rupiah nantinya,\" katanya. Mulai tahun depan, sambung politisi Hanura itu, memang akan digulirkannya dana anggaran terbilang cukup besar, yakni kisaran Rp 750 juta hingga Rp 1 M. Anggaran tersebut, selain akan digunakan untuk membayar gaji perangkat desa, juga untuk membangun desa. Seperti, membangun sarana kepentingan masyarakat umum dan bukan kepentingan pribadi atau golongan. \"Saya mendesak BPMPD agar segera mensosialisasikan UU Desa tersebut,\" pintanya. Rahmay menambahkan, fakta di lapangan, masih banyak perangkat desa yang masih belum memahami aturan mengenai UU Desa. Sehingga perlu disosialisasikan lebih lanjut dan lebih detail agar bisa maksimal dalam peruntukannya. \"Ada kepala desa yang bertanya mengenai UU Desa kepada saya, karena mereka takut akan ancaman terkena pidana jika salah dalam penggunaannya,\" tutupnya. Terpisah, Kepala BPMPD Benteng, Hermanto Ali, mengaku, akan melakukan sosialisasi kepada pemerintahan desa terkait pemberlakuan UU tentang desa tersebut. Hanya saja, sejauh ini sosialisasi masih dibahas dan akan dijadwalkan terlebih dahulu pelaksanaan. Seperti, teknis sosialisasi dan tempatnya. \"Pasti akan kita sosialisasikan,\" jelasnya.(111)
Kades Rawan Berkasus
Rabu 15-10-2014,17:05 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,09:52 WIB
Kejati Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Lebong, Nilainya Belasan Miliar
Kamis 01-10-2026,12:54 WIB
Tidur Lebih Nyenyak Jadi Kunci, Ahli Seraphim Medical Center Ungkap Dampaknya bagi Fungsi Otak
Kamis 01-10-2026,13:20 WIB
Surat Mantan Bupati Kepahiang Soal Pengembalian Aset Tanah Jadi Pertimbangan JPU Tuntut Idris
Kamis 01-10-2026,15:09 WIB
Demo di Kantor Bupati, Buruh Mukomuko Tuntut UMK 2027 Naik 7,5-9 Persen
Kamis 01-10-2026,13:29 WIB
Suyudi Tegaskan Lapor Polisi Tak Perlu Viral, Fenomena 'No Viral No Justice' Akan Dibenahi
Terkini
Kamis 01-10-2026,21:17 WIB
Promo Honda Spesial Oktober, DP Mulai Rp1 Jutaan Sudah Bawa Pulang Motor Impian
Kamis 01-10-2026,21:05 WIB
Tampilan Makin Gagah, CRF1100L Africa Twin Siap Temani Petualangan
Kamis 01-10-2026,21:02 WIB
Astra Motor Bengkulu Berikan Tips Happy Berkendara Pada Siswa SMKN 1 Kota Bengkulu
Kamis 01-10-2026,20:57 WIB
Busana Adat Bengkulu Jadi Pilihan Senator Destita di Perayaan HUT ke-22 DPD RI
Kamis 01-10-2026,15:44 WIB