ARGA MAKMUR, BE - Batas waktu perekaman e-KTP ditetapkan hingga akhir bulan ini. Warga yang belum melakukan perekaman data diharapkan segera mendatangi kantor camat di wilayahnya untuk perekaman data. Warga yang belum melakukan perekaman sesuai batas yang telah ditentukan, tidak ada pelayanan tambahan yang kemungkinan untuk pengajuan E-KTP selanjutkanya di tahun 2013 akan menunggu keputusan dari pusat dulu yang belum diketahui untuk biaya administrasinya.\"Bagi yang belum segera ke kantor camat mumpung masih gratis pembuatan e-KTPnya,\" kata Kadis Dukcapil Drs Kiman Nazardi, MM.
Perekaman data di kecamatan pemekaran masih dilakukan di kecamatan induk. Seperti Kecamatan Air padang masih menginduk ke kecamatan Lais, dan Kecamatan Hulu Palik juga masih menginduk ke kecamatan Kerkap. Sehingga 14 kecamatan yang sudah melakukan perekaman sudah mencapai 132.213 sesuai dengan kondisi data per 30 November, sedangkan Desember masih dalam proses.\"Jumlah wajib KTP di kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 117.672 sehingga jika dilihat dari data terekam sudah mencapai 112,36%,\" jelasnya.
Saat ini setiap kecamatan sudah optimal dalam menyampaikan informasi terkait perekman e-KTP yang tinggal beberapa hari ini. Meski diakui masih ada warga yang belum melakukan perekaman, untuk saat ini sah-sah saja melakukan perekaman hingga 31/12 mendatang dengan mendatangi kantor kecamatan setempat.
Sementara untuk Kecamatan Enggano baru 78% dan termasuk masih minim dari jumlah wajib KTP 1.893 dan yang terekam baru mencapai 1.468 sehingga untuk ratusan warga lagi melakukan perekaman.\"Khusus di Enggano ini banyak pendatang yang tidak melapor dan kalau pun ada yang lapor itupun tidak berlangsung lama dan mereka pindah juga tidak melapor ulang sehingga data menggunakan data lama yang sudah ada saja,\" tandas Kiman. (117)