BENGKULU, BE - Pemberlakuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang lebih sering disebut UU Desa, mendapatkan apresiasi tersendiri dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pasalnya, saat mendengar UU Desa, yang terlintas dalam pikiran adalah kucuran dana miliaran ke desa, yang akan membuat desa menjadi lebih mandiri. Namun juga, dengan kucuran miliaran ini dikhawatirkan akan memenuhi lembaga pemasyarakatan (Lapas), akibat kepala desa menyalahgunakan dana itu. Hal ini disampaikan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah saat menjadi narasumber seminar UU Desa yang diselenggarakan oleh Faultas Hukum Unib, di Hotel Santika, kemarin. Karena mengandung dampak positif dan negatif bak buah simalakama ini, Junaidi mengajak agar semua insan akademika fakultas hukum Unib menggencarkan sosialisasi UU yang penyusunannya diketuai Budiman Sujatmiko ini. \"Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Tapi sosialisasi saya pikir tidak hanya lewat seminar semacam ini, subjeknya harus diluaskan lagi. Misalnya dengan mengundang semua bupati yang ada di Bengkulu. Para bupati juga harus mensosialisasikan hingga ke tingkat kecamatan dan desa, karena mereka ini lah yang harusnya lebih faham tentang UU Nomor 6 Tahun 2014 ini. Sehingga saat dikucurkan, semua kepala desa bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya,\" jelas Junaidi. Secara administratif, Provinsi Bengkulu sudah menyiapkan beberapa perangkat untuk menyambut kucuran dana Rp 1,4 miliar per desa UU ini. Misalnya, kata Junaidi, Bengkulu sudah membentuk BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang menjadi salah satu administrasi penyaluran dana tersebut.\"Tapi untuk jumlah desa yang ada di Bengkulu sendiri yang mencapai 3000 lebih belum rapi, dan masih banyak yang amburadul,\" ungkap Junaidi. \"Misalnya, ada satu desa yang hanya berisikan 15 rumah saja. Ini kan sebenarnya terlalu dipaksakan untuk jadi desa. Ini juga harus menjadi perhatian kita semua dan kedepannya akan dirapikan lagi,\" tambah Junaidi. Selain itu, pemilik BD 1 ini menyampaikan saat ini penyaluran dana masih terkendala oleh regulasi. Dimana belum ada perda yang mengatur implementasi UU ini. \"Karena itu, DPRD harus segera menyusun Perda agar dana ini bisa cair,\" katanya. Junaidi berharap, dengan adanya UU ini kesejahteraan masyarakat desa akan meningkat. Pasalnya, saat ini kondisi masyrakat desa sangat memprihatinkan. Dengan diapit dua hutan lindung, lanjut Junaidi, kondisi masyarakat Bengkulu sangat terdiskriminasi. Misalnya, saat masyarakat mengambil durian yang ditanam olehnya sendiri di hutan lindung malah akan berujung ke penjara. \"Tapi anehnya, kalau investor bebas-bebas saja. Kondisi ini sangat memprihatinkan setelah ditolaknya UU Masyarakat Adat oleh MK,\" ketus Junaidi. Sebelumnya, Ketua Panitia Seminar Dr Candra Irawan SH MHum menyampaikan seminar tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan pertemuan dekan se-wilayah barat Indonesia. Total ada 15 PTN yang hadir dan akan mengikuti seminar tersebut. \"Selain gubernur ini nanti seminar akan kita lanjutkan dengan beberapa narasumber lainnya, seperti Prof Siti Zuhro, dari Kemendagri, dan dari Unib ada Profesor Juanda,\" ungkapnya. (609)
UU Desa Bak Simalakama
Minggu 12-10-2014,14:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :