KEPAHIANG, BE - Kepala Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang, Khaidir SSos MM mengungkapkan, ada 3 orang PNS di lingkungan Pemkab Kepahiang akan dikenai sanksi akibat indispliner. Dua diantaranya terancam ditunda kenaikan pangkat dan gaji berkala, seorang lagi terancam dipecat. \"Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan terhadap ketiga PNS tersebut. Sejauh ini surat rekomendasinya sudah kita sampaikan kepada bupati, jadi sekarang ini bagaimana nasib ketiga PNS itu tergantung dengan bupati selaku kepala daerah,\" ungkap Khaidir. Menurutnya, ketiga PNS itu telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Bentuk pelanggarannya sudah termasuk kategori berat. \"Misalnya saja yang terancam dipecat. Dimana PNS yang dimaksud berprofesi sebagai guru, tapi tidak melaksanakan tugasnya sebagai seorang guru selama 1 tahun,\" jelasnya. Dijelaskannya, sedangkan, 2 PNS lagi lantaran tersandung tindak pidana dan juga tidak melaksanakan tugas, yang sudah melampaui waktu yang diatur dalam PP No 53 tahun 2010. \"Maka dari itu keduanya ada yang disanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan ada juga disanksi penundaan kenaikan gaji berkala,\" tegas Khaidir. Lebih jauh dikatakannya, terkait sanksi yang diberikan terhadap PNS indispliner ini, melalui mekanisme yang sudah diatur dalam PP 53 tahun 2010. Jadi tidak asal berikan sanksi saja, sehingga ini juga peringatan bagi PNS lainnya. \"Langkah awal dalam menindak PNS indisipliner ini, Baperjakat melakukan evaluasi terhadap PNS, kemudian diberikan kepada tim yang tergabung dalam beberapa instansi terkait. Setelah dirapatkan barulah disampaikan kepada Bupati,\" tandasnya. (505)
2 PNS Kepahiang Disanksi, 1 Terancam Pecat
Sabtu 11-10-2014,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 01-08-2026,21:08 WIB
Promo Kemerdekaan, Bawa Pulang New Honda Vario EVO 160 Cukup DP Rp1,7 Juta
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB
Spesial Bulan Kemerdekaan, Beli Honda ADV 160 Cukup Bayar Rp 3 juta dan Dapat Potongan Angsuran Rp200 Ribu
Terkini
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB