Saat PNS, Mahasiswi dan IRT Terjaring Razia Satpol PP
Kehidupan malam di Kota Bengkulu tak kalah serunya dengan kota-kota besar lainnya. Saat hari telah larut, sejumlah pasangan dari seluruh kalangan mencari ruang sepi untuk berdua-duaan. Bila tak terbukti sebagai pasangan bukan muhrim, mereka harus rela diangkut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu.
======================
RUDI NURDIANSYAH,
Kota Bengkulu
======================
MALAM itu, Kamis (9/10), cuaca dalam keadaan cerah. Sementara sebagian besar warga kota telah bersiap menuju peristirahatan, sebanyak 40 personil Satpol PP Kota Bengkulu bersama 10 anggota Polres Bengkulu berkumpul di Markas Satpol PP, Jalan Basuki Rahmat. Sekitar pukul 21.45 WIB, mereka bergerak untuk melakukan razia penyakit masyarakat (pekat).
Diangkut dengan menggunakan 2 unit kendaraan Dalmas dan 2 unit mobil patroli, tim gabungan tersebut memulai operasinya di Hotel Bougenvil, Sawah Lebar. Tidak ada aktivitas pekat di hotel ini. Sama halnya ketika razia dilakukan di hotel-hotel Pantai Panjang, seperti Hotel Permata Gading, Hotel Pantai Panjang dan Empang Wisata.
Tim gabungan baru menemukan aktivitas pekat di salah satu hotel kamar No 05 di Kelurahan Lingkar Barat. Saat itu, tim gabungan Satpol PP dan Polres Bengkulu menangkap basah seorang PNS berinisial ZA, warga Cempaka Permai. Pria berumur 46 tahun ini diduga merupakan PNS dilingkungan Pemerintah Kota. Meski sudah menikah, namun ia tertangkap bersama warga Pasar Manna yang berstatus belum menikah berinisal SH (32). Bersama mereka, tim gabungan menyita sedan Mitsubishi BD 11XX LV milik ZA.
Awal mulanya ZA dan SH berupaya kabur dengan menggunakan mobil. Sebelum sempat tiba di mobil, keduanya langsung dihadang dan diinterogasi tim gabungan. Awalnya ZA berkilah bahwa SH merupakan calon istrinya. Namun ketika tim gabungan memeriksa status pada KTP keduanya, ZA akhirnya tak berkutik. Ia bersama SH pun diangkut ke mobil Dalmas.
Razia kemudian berlanjut ke Hotel Sanmondare yang terletak di belakang Terminal Betungan. Sempat terjadi adu mulut antara tim gabungan dengan pemilik hotel, Drs Mudiono MM (49). Pemilik hotel yang juga mengaku sebagai mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2004-2009 dari Partai Bintang Reformasi ini menolak membuka salah satu kamar hotel yang dicurigai terdapat pasangan bukan muhrim.
Bagaimana tidak, di depan kamar itu terdapat satu unit motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BD 66XX EP. Petugas yang mengintip melalui sela-sela jendala melihat sebuah Blackberry dalam keadaan menyala dan tersambung dengan pengisi baterai. Meski berkali-kali digedor, namun penghuninya tak bergeming. Bahkan pintu yang tadinya hanya terkancing, dikunci rapat-rapat. Tim gabungan berkali-kali berharap agar pemilik hotel tersebut membuka pintu, namun tak ada kata sepakat, Mudiono bahkan menghardik-hardik tim gabungan dengan kesan tebang pilih.
Percekcokan berakhir ketika Kepala Seksi Penyidik dan Penindakan pada Satpol PP Kota Bengkulu, Mukkadimah SH, menyampaikan konsekuensi menghalangi Satpol PP dalam menegakkan aturan-aturan daerah terkait larangan pekat. \"Izin usaha bapak bisa dicabut,\" kata Mukkadimah. \"Oke, silahkan saja,\" tantang Mudiono sembari mengakhiri percekcokan malam itu.
Sekitar pukul 00.15 WIB, razia dilanjutkan ke Hotel Diva di Jalan Salak Kelurahan Panorama. Tak menemukan apa-apa di hotel ini, tim gabungan kemudian meluncur ke salah satu hotel di Pantai Panjang yang sempat disinggahi sebelumnya. Disinilah 3 pasangan yang diduga melakukan aktivitas pekat ditemukan.
Pasangan pertama adalah pria berinisial MD (23). Berprofesi sebagai sopir, warga Selebar ini tertangkap bersama seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Kota Bengkulu berinisial MSM (20). MSM tercatat sebagai warga Pasar Bawah, Manna. Pasangan bukan muhrim ini diduga sedang memadu kasih di hotel tersebut. Buktinya, bersama mereka ditemukan 3 buah kondom basah. Kasur mereka pun berbau pesing. \"Kami berdua hanya pacaran,\" ujar MD kepada petugas sebelum diangkut ke mobil Dalmas.
Bersama MD dan MSM, tim gabungan Satpol PP dan Polres Bengkulu juga menggerebek pria berinisial He (33), warga Arga Makmur. Ia tetangkap bersama seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Su yang 4 tahun lebih tua dari He. Keduanya diduga merupakan pasangan yang menjalin hubungan terlarang. Di dalam kamar mereka ditemukan minuman keras.
Kemudian lelaki berinisial ES (26), warga Lempuing yang tertangkap bersama Ira, seorang sales yang berstatus sebagai warga Lubuk Linggau. Meski keduanya mengaku hanya berpacaran, namun tim gabungan tetap mengangkut dan membawa mereka ke Markas Satpol PP.
Setiba di Markas Satpol PP, 4 pasangan bukan muhrim tersebut kemudian diinterogasi. Mereka dimintai keterangan dan kemudian membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. \"Kegiatan ini dalam rangka penegakkan Perda dan Bengkulu Religius,\" kata Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin Liha Bustami SSos.
Perda yang disebutkan Jahin merujuk pada Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam Wilayah Kota Bengkulu. Perbuatan mesum yang dilakukan oleh setiap pasangan tersebut ditengarai masuk dalam kategori mengganggu ketertiban umum. \"Ini upaya kita untuk menekan perbuatan mesum serendah mungkin,\" sampai Jahin.
Jahin menegaskan akan terus melakukan operasi yang sama. Bahkan operasi/razia yang sama akan dilakukan di tempat-tempat hiburan malam serta tempat-tempat panti pijat. Ia membantah bersikap tebang pilih dalam melakukan operasi ini. Menurutnya, operasi yang mereka lakukan malam itu sudah terlampau larut. Ia juga menyatakan kukurangan personil bila melakukan razia di seluruh hotel Bengkulu. \"Petugas yang hadir ini adalah orang-orang yang piket dan bahkan mobil saja kita harus pinjam,\" demikian Jahin. (**)