MUKOMUKO, BE – Belasan perusahaan / pabrik pengolahan tandan buah segar (TBS), dan perkebunan di Kabupaten Mukomuko, tak ada satu rupiah pun retribusi dipungut masuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Pajak yang boleh dipungut dan menjadi PAD, diantaranya terkait perizinan HO, IMB, SIUP, IUP dan berbagai izin lainnya, berdasarkan aturan yang berlaku dan perizinan itu dikeluarkan satu pintu di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP). “Untuk retribusi pengolahan dan pembelian TBS oleh perusahaan kepada petani, tidak ada satu rupiah pun kita tarik. Karena tidak ada kewenangan dan aturan yang mengatur hal tersebut,” demikian Kepala Dinas Pedapatan dan Kekayaan Daerah (DPKD) Kabupaten Mukomuko, Syahrizal SH. Dicontohkannya, jika di satu perusahaan ada kegiatan galian C, maka akan dihitung dengan kubikasi penggunaan atau pemanfaatan sumber daya alam yang ada. “Sebenarnya ada celah untuk menarik retribusi. Yakni melalui Peraturan Desa (Perdes). Contohnya satu kg TBS yang melintasi jalan desa dipungut sekian rupiah. Retribusi itu merupakan salah satu pendapatan asli desa dan masuk di APBdesa. Hanya saja hal tersebut belum dilakukan desa yang ada di daerah ini,” katanya. Kewenangan daerah kabupaten/kota yang legal melakukan pungutan pajak yakni, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, sarang burung walet, PBB perdesaan dan perkotaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. “Diluar sebelas sasaran itu tidak ada kewenangan daerah melakukan pungutan. Karena tidak ada aturannya,” bebernya. Dari belasan pajak yang sah dipungut daerah , kata Syahrizal, tahun ini ditargetkan sebesar Rp 10,3 miliar lebih. Terhitung hingga akhir Agustus, yang tercapai Rp 2,8 miliar atau sekitar 27,17 persen. Kendati demikian, pihaknya tetap optimis target tersebut tercapai. Karena beberapa bulan belum dihitung secara keseluruhan. Dia mengakui banyak kendala terkait hal tersebut. Seharusnya, sebelum besaran pajak diterapkan harus terlebih dahulu dilakukan uji petik. “ Kita tidak menyalahkan pihak manapun. Ini PR kita untuk kedepannya,” bebernya.(900)
Retribusi Perusahaan Sawit Nihil
Jumat 10-10-2014,20:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB
DPRD Kota Bengkulu Desak Bencoolen Mall Tuntaskan Temuan BPK Rp9,5 Miliar Tahun Ini
Rabu 05-08-2026,14:48 WIB
Sidang Korupsi DPRD Kaur, ASN dan Honorer Mengaku Hanya Terima Sebagian Dana Perjalanan Dinas
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB