MUKOMUKO, BE – Belasan perusahaan / pabrik pengolahan tandan buah segar (TBS), dan perkebunan di Kabupaten Mukomuko, tak ada satu rupiah pun retribusi dipungut masuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Pajak yang boleh dipungut dan menjadi PAD, diantaranya terkait perizinan HO, IMB, SIUP, IUP dan berbagai izin lainnya, berdasarkan aturan yang berlaku dan perizinan itu dikeluarkan satu pintu di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP). “Untuk retribusi pengolahan dan pembelian TBS oleh perusahaan kepada petani, tidak ada satu rupiah pun kita tarik. Karena tidak ada kewenangan dan aturan yang mengatur hal tersebut,” demikian Kepala Dinas Pedapatan dan Kekayaan Daerah (DPKD) Kabupaten Mukomuko, Syahrizal SH. Dicontohkannya, jika di satu perusahaan ada kegiatan galian C, maka akan dihitung dengan kubikasi penggunaan atau pemanfaatan sumber daya alam yang ada. “Sebenarnya ada celah untuk menarik retribusi. Yakni melalui Peraturan Desa (Perdes). Contohnya satu kg TBS yang melintasi jalan desa dipungut sekian rupiah. Retribusi itu merupakan salah satu pendapatan asli desa dan masuk di APBdesa. Hanya saja hal tersebut belum dilakukan desa yang ada di daerah ini,” katanya. Kewenangan daerah kabupaten/kota yang legal melakukan pungutan pajak yakni, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, sarang burung walet, PBB perdesaan dan perkotaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. “Diluar sebelas sasaran itu tidak ada kewenangan daerah melakukan pungutan. Karena tidak ada aturannya,” bebernya. Dari belasan pajak yang sah dipungut daerah , kata Syahrizal, tahun ini ditargetkan sebesar Rp 10,3 miliar lebih. Terhitung hingga akhir Agustus, yang tercapai Rp 2,8 miliar atau sekitar 27,17 persen. Kendati demikian, pihaknya tetap optimis target tersebut tercapai. Karena beberapa bulan belum dihitung secara keseluruhan. Dia mengakui banyak kendala terkait hal tersebut. Seharusnya, sebelum besaran pajak diterapkan harus terlebih dahulu dilakukan uji petik. “ Kita tidak menyalahkan pihak manapun. Ini PR kita untuk kedepannya,” bebernya.(900)
Retribusi Perusahaan Sawit Nihil
Jumat 10-10-2014,20:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,15:18 WIB
Bank Bengkulu Bawa Event Nasional ke Daerah, Undian Simpeda Agustus 2026 Digelar di Bengkulu
Sabtu 18-04-2026,14:20 WIB
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Anggota DPRD Kota Bengkulu Terus Bergulir, Muncul Fakta Baru
Sabtu 18-04-2026,15:38 WIB
Egrek Sentuh Kabel PLN, Pemuda di Seluma Meninggal di TKP
Sabtu 18-04-2026,14:24 WIB
TPI Pondok Besi Disiapkan Jadi Sentra Ikan Kering, Pemkot Bengkulu Perkuat Penataan Kawasan Pantai
Terkini
Sabtu 18-04-2026,17:56 WIB
Rahasia Hidup Bahagia, Mulai dari Bersyukur hingga Jaga Kesehatan Mental
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,17:38 WIB
Ciptakan Suasana Kerja Nyaman, Ini Strategi Tingkatkan Produktivitas Karyawan
Sabtu 18-04-2026,16:41 WIB
Pemkot Bengkulu Ajak Komunitas Drone dan Fotografi Ramaikan Karnaval Batik Besurek 2026
Sabtu 18-04-2026,15:47 WIB