TUBEI,BE - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lebong hingga saat ini terus berupaya menyelesaikan hutang atau retensi perusahaan yang menjadi rekanan mereka. Bahkan saat ini penyelesaian sisa-sisa retensi sejak tahnyeun 2010 masih akan terus diupayakan agar bisa selesai dalam tahun 2014 ini.
Dijelaskan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lebong Drs Dalmuji Suranto,\'\'Saat ini retensi yang tersisa tinggal di Bidang Cipta Karya. Masih ada 4 perusahaan rekanan yang belum selesai masalah retensinya. Namun, sudah ada juga yang sudah selesai di Bidang Cipta Karya ini, yakni hibah tanah untuk MCK plus-plus tahun 2012 sebanyak 7 paket kegiatan di berbagai wilayah kecamatan,\" jelas Dalmuji.
Dikatakannya, untuk Bidang Pengairan ada dua kegiatan yang sudah diselesaikan retensinya yakni kegiatan tahun 2010 oleh CV Sinar Maju berupa Rehabilitasi jaringan irigasi Air Musnong Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis dengan nilai retensi Rp 2,7 juta, CV Rampis Jaya berupa kegiatan Pembangunan/peningkatan jaringan irigasi air baes Desa Ketenong Kecamatan Pinang Belapis dengan nilai retensi sebesar Rp 3,6 juta.
Sedangkan pada Bidang Marga, sambung Dalmuji, PT Bumi Maur Putra dengan pekerjaan peningkatan jalan dusun Mangkurajo dan struktur drainase (DAK) 2010 dengan nilai retensi Rp 5,2 juta dan PT Unggul Perdana Mulya dengan kegiatan Peningkatan jalan sawah Mangkurajo senilai Rp 7,5 juta.
\"Mereka sudah menandatangani surat pernyataan dan tidak akan menagih atau menuntut retensi mereka,\" kata Dalmuji.
Sementara itu, empat perusahaan yang masih belum menyelesaikan retensi, masing-masing CV Arie Pratama dengan paket pekerjaan pembangunan jalan setapak Desa Kampung Terendam dengan nilai retensi Rp 4,8 juta, CV Tebo Pabes pekerjaan Pembangunan jalan lingkungan TPU Limau Pit dengan retensi senilai Rp 2,9 juta. Serta 2 perusahaan lainnya yaitu CV Ana Bersaudara pekerjaan pembangunan drainase Kelurahan Turan Lalang dengan nilai retensi Rp 10,6 juta dan CV Maju Jaya dalam pembangunan jalan lingkungan Desa Suka Datang dengan nilai retensi Rp 3,9 juta.
\"Kita sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada perusahaan masing-masing untuk segera mengurus retensi mereka ke Pemda Lebong. Namun sepertinya mereka tidak mau mengurus retensi yang merupakan hak perusahaan, sesuai pekerjaan yang sudah mereka laksanakan,\" sambung Dalmuji.
Untuk itu, saat ini Dinas PU Lebong sudah menyiapkan surat pernyataan untuk 4 perusahaan tersebut, jika memang nanti tidak mau mengurus retensi perusahaan. Hal ini dilakukan seperti halnya beberapa perusahaan lainnya yang tidak mau mengurus retensi dan sudah menandatangani surat pernyataan tersebut.
\"Kalau mereka masih mau mengurus, ya kita masih memberikan peluang. Tapi kalau tidak, kita minta mereka menandatangi surat pernyataan tidak akan menuntut lagi. Karena jika tidak diselesaikan segera, setiap tahun hal tersebut selalu muncul dan menjadi temuan pihak inspektorat maupun BPK RI,\" pungkasnya.(777)