KOTA MANNA, BE – Dua terpidana dugaan korupsi di Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Bengkulu Selatan (BS), Abdul Karim Yahya SE (mantan Kepala KLH BS) dan Zakaria Zainul selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK), sudah resmi melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Bengkulu. Menurut pengacara kedua terpidana, Syufrial SH, kepada BE kemarin, dasar pihaknya mengajukan upaya banding, selain karena hakim memvonis kedua terpidana itu bersalah tidak sama dengan dasar hukum jaksa penuntut umum (JPU) dan putusan majelis hakim jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada alasan lain yang lebih mendasar. “Kami banding itu juga karena khawatir klien kami akan dipesat dari PNS,” kata Syufrial kepada BE kemarin. Dikatakan Syufrial, dalam Pasal 87 UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada ayat 4 huruf d disebutkan bahwa PNS dapat dipecat dengan tidak hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. Sedangkan hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (10/9) lalu, memtusakn kedua terbukti bersalah. Sehingga Abdul Karim Yahya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 5 bulan kurungan, sedangkan Zainul divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta serta subsidair 4 bulan kurungan. “Saya akan tetap berjuang agar kedua klien saya itu tidak dipecat dari PNS. Jika kalah lagi saat banding, maka kami akan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” terang Syufrial. Sekedar mengingatkan, tahun 2012 lalu ada kegiatan pengadaan peralatan kebersihan berupa kontainer, kotak sampah, bak sampah dan gerobak sampah di KLH BS. Anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp 1,4 M. Namun dari hasil audit BPKP ada kerugian negara sebesar Rp 278 juta. Hal ini mendudukan Abdul Karim sebagai Kepala KLH BS saat itu yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Zakaria Zainul selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) menjadi tersangka.(369)
Takut Dipecat, 2 Terpidana KLH Banding
Selasa 07-10-2014,12:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,20:04 WIB
Ini Enam Penyakit Pasca Lebaran yang Harus Diwaspadai
Minggu 29-03-2026,19:51 WIB
Pengungkapan Judi Online Berlanjut, Dorongan Publik Perkuat Pengawasan Pembayaran Digital
Minggu 29-03-2026,13:29 WIB
Warga Tangkap Terduga Begal di Sindang Kelingi, Satu Pelaku Kabur
Minggu 29-03-2026,19:02 WIB
Pantai Zakat Jadi Primadona Libur Lebaran, Wisatawan Nikmati Serunya Bermain Air
Minggu 29-03-2026,17:54 WIB
Korsleting Listrik Dominasi Kasus Kebakaran di Bengkulu, 25 Insiden Terjadi Awal 2026
Terkini
Minggu 29-03-2026,20:10 WIB
Arus Balik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat Tembus 213 Ribu Kendaraan
Minggu 29-03-2026,20:04 WIB
Ini Enam Penyakit Pasca Lebaran yang Harus Diwaspadai
Minggu 29-03-2026,19:51 WIB
Pengungkapan Judi Online Berlanjut, Dorongan Publik Perkuat Pengawasan Pembayaran Digital
Minggu 29-03-2026,19:41 WIB
Dua Remaja Hanyut di Sungai Lubuk Langkap, Satu Selamat Satu Masih Dalam Pencarian
Minggu 29-03-2026,19:38 WIB