KOTA MANNA, BE – Dua terpidana dugaan korupsi di Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Bengkulu Selatan (BS), Abdul Karim Yahya SE (mantan Kepala KLH BS) dan Zakaria Zainul selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK), sudah resmi melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Bengkulu. Menurut pengacara kedua terpidana, Syufrial SH, kepada BE kemarin, dasar pihaknya mengajukan upaya banding, selain karena hakim memvonis kedua terpidana itu bersalah tidak sama dengan dasar hukum jaksa penuntut umum (JPU) dan putusan majelis hakim jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada alasan lain yang lebih mendasar. “Kami banding itu juga karena khawatir klien kami akan dipesat dari PNS,” kata Syufrial kepada BE kemarin. Dikatakan Syufrial, dalam Pasal 87 UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada ayat 4 huruf d disebutkan bahwa PNS dapat dipecat dengan tidak hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. Sedangkan hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (10/9) lalu, memtusakn kedua terbukti bersalah. Sehingga Abdul Karim Yahya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 5 bulan kurungan, sedangkan Zainul divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta serta subsidair 4 bulan kurungan. “Saya akan tetap berjuang agar kedua klien saya itu tidak dipecat dari PNS. Jika kalah lagi saat banding, maka kami akan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” terang Syufrial. Sekedar mengingatkan, tahun 2012 lalu ada kegiatan pengadaan peralatan kebersihan berupa kontainer, kotak sampah, bak sampah dan gerobak sampah di KLH BS. Anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp 1,4 M. Namun dari hasil audit BPKP ada kerugian negara sebesar Rp 278 juta. Hal ini mendudukan Abdul Karim sebagai Kepala KLH BS saat itu yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Zakaria Zainul selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) menjadi tersangka.(369)
Takut Dipecat, 2 Terpidana KLH Banding
Selasa 07-10-2014,12:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 11-09-2026,10:33 WIB
Tips Membersihkan Lendir Ikan Nila agar Tidak Amis dan Lebih Segar
Jumat 11-09-2026,15:54 WIB
Kejati Bengkulu-KPU Teken PKS, Perkuat Sinergi dan Pendampingan Hukum
Jumat 11-09-2026,11:53 WIB
Tubuh Punya Kebutuhan Harian, Ini 7 Hal yang Jangan Sampai Terlewat
Jumat 11-09-2026,11:34 WIB
Sering Ada di Dapur, Ternyata Baking Soda Punya Banyak Kegunaan
Jumat 11-09-2026,10:44 WIB
Daun Kelor, Si Hijau Kaya Manfaat yang Baik untuk Tubuh
Terkini
Jumat 11-09-2026,15:56 WIB
Penataan Parkir Pasar Panorama Bengkulu Dongkrak PAD, Pendapatan Naik hingga Rp150 Juta per Bulan
Jumat 11-09-2026,15:54 WIB
Kejati Bengkulu-KPU Teken PKS, Perkuat Sinergi dan Pendampingan Hukum
Jumat 11-09-2026,15:52 WIB
Dugaan Aksi Koboi Oknum Polisi di Bengkulu, Paminal Temukan Peluru Aktif dan Selongsong
Jumat 11-09-2026,15:33 WIB
Gebyar Semarak Merah Putih Resmi Digelar di Mukomuko, 10 Hari Penuh Hiburan dan Layanan Gratis
Jumat 11-09-2026,14:26 WIB