BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd, menginstrukasikan agar Kasatpol PP menindaklanjuti penyerobotan lahan lapangan golf dengan melaporkan ke kepolisian. Hal ini disampaikan Asisten II Pemprov, Ir H Edy Waluyo MM. \"Biro Hukum Setdaprov telah memberikan telaah staf ke Pak Gubernur. Dalam rapat koordinasi semua pejabat eselon II Pemprov kemarin, Pak Gubernur menginstrukasikan agar Kasatpol PP yang menindaklanjuti penyerobotan itu dengan melaporkan ke kepolisian,\" kata Edy Waluyo. Diakuinya, saat ini pihak Satpol PP tengah melengkapi administrasi untuk dijadikan bahan laporan ke kepolisian. Selain melaporkan ke polisi, Edy juga mengungkapkan, bahwa pendekatan persuasif akan tetap dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut. \"Meski selama ini kita sudah melakukan pendekatan persuasif dan meminta warga meninggalkan tanah itu dengan baik-baik dan tidak membuahkan hasil, nanti persuasif akan tetap kita utamakan,\" ujar Edy. Diakuinya, pihaknya tidak bisa serta-merta menyalahkan masyarakat menyerobot tanah yang terdapat di dekat Jembatan Sungai Rupat atau sekitar 500 meter dari Diva Hotel Lingkar Barat itu. Namun di sisi lain, pihaknya juga harus menegakkan hukum yang berlaku. \"Kita harus menegakkan hukum, karena tanah itu jelas milik Pemerintah Provinsi Bengkulu,\" imbuhnya. Untuk diketahui, lahan lapangan golf tersebut mulai diserobot warga pada bulan April 2014 lalu. Jumlah warga yang menyerobot pun mencapai puluhan orang dan saat ini tanah tersebut sudah di bagi perkavling. Tamanan menyerobot pun sudah terlihat tinggi, dan di setiap kapling sudah didirikan pondok-pondok kecil untuk tempat istirahat. Sebelumya, Saatpol PP dibawah Komando Atisar Sulaiman SAg MM pun sudah melakukan pencegahan dan meminta warga untuk meninggalkan lahan tersebut, namun warga menolak dengan alasan lapangan golf itu tidak ada pemiliknya. Setelah menemui jalan buntu tersebut, Pemprov pun meminta PT Bengkulu Mandiri (PT. BM) melaporkan kejadian itu ke penegak hukum, mengingat Lapangan Golf itu dikelola oleh PT Bengkulu Mandiri. Namun PT BM pun menolak, dengan alasan aset tersebut bukan miliknya, melainkan milik Pemprov. (400)
Penyerobotan Lahan Diurus Satpol PP
Jumat 03-10-2014,14:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Terkini
Rabu 05-08-2026,14:48 WIB
Sidang Korupsi DPRD Kaur, ASN dan Honorer Mengaku Hanya Terima Sebagian Dana Perjalanan Dinas
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:39 WIB
Pemprov Bengkulu Dukung RSJK Soeprapto Berganti Nama Menjadi Rumah Sakit Umum Merah Putih
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB