Tersangka Curnak Dikirim ke Jaksa

Kamis 02-10-2014,19:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE - Setelah merampungkan pemberkasan dan penyidikan. Akhirnya dua tersangka pencurian hewan ternak, Agus Harianto(21) dan Dodi Putra (20) Warga Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, saat ini menjadi tahanan kejaksaan. Dalam waktu dekat ini keduanya akan menjalani persidangan. \"Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke jaksa,” terang Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ferry Putra S dan penyidik pembantu Brigpol Noval SH. Dijelaskannya, modus yang dilakukan kawanan pelaku pencurian ternak itu, dengan cara memutas atau meracuni hewan ternak warga yang ditambang. Putas dimasukan ke pisang ambon, untuk diberi makan ke hewan sasarannya. Pasca didapatkan, ternak itu langsung dipotong dan diangkut menggunakan mobil, hingga akhirnya dijual ke pasaran.“Kita juga mengamankan mobil yang digunakan untuk mengangkut ternak curian itu. Serta golok yang digunakan untuk menyembelih ternak curian itu,\" bebernya. Kedua tersangka diringkus di rumahnya masing-masing, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat diringkus kedua tersangka awalnya membantah. Namun setelah ditunjukan sejumlah bukti, akhirnya pelaku tidak bisa berkutik dan langsung digelandang ke Mapolres Seluma.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait