Pernyataan Agung Laksono itu disampaikan dalam pidato pembukaan Konferensi Internasional tentang Fatwa di Jakarta Senin (24/12). Menteri asal Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengatakan, perkembangan terkini saat ini masyarakat sudah tidak lagi takut terhadap fatwa. \"Fatwa sudah mulai menurun. Banyak masyarakat yang tidak terpengaruh,\" kata dia.
Di antara fatwa yang tidak dihiraukan adalah urusan merokok. Beberapa waktu lalu MUI telah mengeluarkan fatwa haram merokok. Begitupula dengan Muhammadiyah yang juga mengeluarkan fatwa serupa, mengharamkan merokok. \"Tetapi di masyarakat kita tidak melihat ada perbedaan,\" ujar Agung.
Selain itu, Agung mengatakan banyak sekali fatwa-fatwa yang sejatinya bisa berdampak besar bagi kemaslahatan bangsa. Diantaranya adalah fatwa untuk memisikinkan koruptor. Tetapi sampai sekarang fatwa ini sekaakan mengendap di laci MUI saja. Fatwa ini tidak sampai ke pihak pemerintah.
Ke depan, Agung mengusulkan supaya setiap fatwa yang di keluarkan MUI atau ormas Islam lainnya bisa mendapat pengesahan dari negara. Setelah ada pengesahan ini, Agung berharap fatwa bisa menjadi semacam hukum positif. Dengan posisi itu, masyarakat bisa kembali menghargai posisi fatwa.
Sebelum sistem baru per-fatwa-an ini dijalankan, Agung berharap ada perubahan dalam pengambilan keputusan fatwa. Dia mengatakan setiap keputusan fatwa harus dikaji tidak hanya oleh agamawan saja. Tetapi juga oleh pihak-pihak lain yang bersinggungan dengan urusan yang dijadikan objek fatwa.
Misalnya untuk urusan fatwa haram merokok, tidak hanya dibahas oleh tim di MUI saja. Tetapi juga melibatkan pakar dari bidang kesehatan, lingkungan, dan industri. Sebab kebiasaan merokok di Indonesia saat ini sudah sangat akut. Sehingga butuh ditangani bersama lintas sektor.
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, posisi fatwa sejatinya sangat strategis. Sebab sering mengisi kekosongan hukum formal yang ada di undang-undang atau semacamnya. \"Tetapi terkadang penerapan fatwa ini perlu digenjot,\" ujarnya.
Suryadharma menyambut baik jika setiap fatwa nantinya mendapatkan pengesahan dari negara. Dengan demikian, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam mengawasi sebuah fatwa bisa ditentukan.(wan)
Tak Lagi Bertaji, Fatwa MUI Perlu Disahkan Negara
Selasa 25-12-2012,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 06-06-2026,08:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Promo Terbaik Lewat FAST DEAL 6.6 DAY
Sabtu 06-06-2026,16:57 WIB
Sidang Lapangan Sengketa Tanah PAUD Al Amin Digelar, Masuki Tahap Pembuktian
Sabtu 06-06-2026,09:03 WIB
Instruktur Safety Riding Astra Motor Bengkulu Bekali Karyawan XL Center Tentang Keselamatan Berkendara
Sabtu 06-06-2026,09:33 WIB
Promo Menarik Untuk Petani! Astra Motor Bengkulu Hadirkan Promo Servis Motor Makin Hemat Saat Musim Panen
Sabtu 06-06-2026,09:38 WIB
Mesin Lebih Bersih dan Halus, Ini Keunggulan AHM Oil untuk Motor Honda
Terkini
Sabtu 06-06-2026,16:59 WIB
Banyak Calon Siswa Gagal Login SPMB 2026, Disdik Provinsi Bengkulu Sebut Terkendala Dokumen
Sabtu 06-06-2026,16:57 WIB
Sidang Lapangan Sengketa Tanah PAUD Al Amin Digelar, Masuki Tahap Pembuktian
Sabtu 06-06-2026,16:55 WIB
DPRD Provinsi Bengkulu Minta Pembangunan Infrastruktur 2026 Tetap Prioritas Meski Keuangan Daerah Tertekan
Sabtu 06-06-2026,16:34 WIB
Polisi Gerebek Transaksi Sabu di Kampung Kelawi, 2 Pria Diamankan dengan 26 Paket Sabu
Sabtu 06-06-2026,15:07 WIB