BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu disarankan agar dapat mempercepat proses penetapan Sekretaris Kota (Sekkot) definitif. Direktur Lembaga Pengkajian Ekonomi Regional Bengkulu (LPERB), H Muchdimon Muchlis SE, mengatakan, penetapan tersebut seyogyanya dilakukan sebelum pembahasan APBD 2015 yang dijadwalkan akan diselenggarakan pada bulan Oktober 2014 ini. Menurutnya, meskipun saat ini walikota telah menunjuk pelaksana tugas (Plt), namun ia menilai Plt memiliki banyak keterbatasan dalam mengambil kebijakan mengenai anggaran dan birokrasi. Peran Plt hanya bersifat administratif prosedural sehingga kebijakan-kebijakan strategis harus tetap diputuskan oleh walikota. \"Pembahasan penting seperti APBD 2015 ini membutuhkan peran Sekkot definitif. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena akan berdampak pada kebijakan strategis lainnya,\" kata Muchdimon. Disamping itu, peran Sekkot definitif juga dibutuhkan selaku motor dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menjelaskan, lembahnya kewenangan plt bisa saja menghambat pembahasan APBD 2015 sehingga penetapannya menjadi terlambat. \"Makanya jangan ditunda-tunda. Kalau APBD tahun 2015 tidak segera tuntas pada Desember 2014 ini, semua rencana pembangunan bisa saja terkendala,\" ucapnya. Dikonfirmasi, Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE melalui Kabag Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, mengatakan, berkas kandidat Sekkot definitif telah diusulkan ke Pemda Provinsi. Meski demikian, Pemerintah Kota masih membuka peluang bagi adanya kandidat lain selain yang telah diusulkan tersebut. Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, Drs M Husni MSi, mengatakan, proses penetapan Sekkot definitif membutuhkan waktu yang panjang. Penunjukkan Sekkot harus sesuai Permendagri Nomor 5 Tahun 2005 Sekretaris Daerah pada tingkat kota atau kabupaten minimal dia berasal dari Eselon III B. Sementara di PP 13 Tahun 2002 diatur bahwa masa kerja yang pernah ia jalani di 2 SKPD yang berbeda minimal sedikitnya 2 tahun lebih. Tidak mesti juga satu SKPD 2 tahun. Misal dia sudah di SKPD yang satu selama 9 bulan sementara di SKPD satunya sudah 15 bulan. (009)
Percepat Sekkot Definitif
Kamis 02-10-2014,12:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,13:20 WIB
Surat Mantan Bupati Kepahiang Soal Pengembalian Aset Tanah Jadi Pertimbangan JPU Tuntut Idris
Kamis 01-10-2026,13:29 WIB
Suyudi Tegaskan Lapor Polisi Tak Perlu Viral, Fenomena 'No Viral No Justice' Akan Dibenahi
Kamis 01-10-2026,12:54 WIB
Tidur Lebih Nyenyak Jadi Kunci, Ahli Seraphim Medical Center Ungkap Dampaknya bagi Fungsi Otak
Kamis 01-10-2026,09:52 WIB
Kejati Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Lebong, Nilainya Belasan Miliar
Kamis 01-10-2026,15:09 WIB
Demo di Kantor Bupati, Buruh Mukomuko Tuntut UMK 2027 Naik 7,5-9 Persen
Terkini
Kamis 01-10-2026,21:17 WIB
Promo Honda Spesial Oktober, DP Mulai Rp1 Jutaan Sudah Bawa Pulang Motor Impian
Kamis 01-10-2026,21:05 WIB
Tampilan Makin Gagah, CRF1100L Africa Twin Siap Temani Petualangan
Kamis 01-10-2026,21:02 WIB
Astra Motor Bengkulu Berikan Tips Happy Berkendara Pada Siswa SMKN 1 Kota Bengkulu
Kamis 01-10-2026,20:57 WIB
Busana Adat Bengkulu Jadi Pilihan Senator Destita di Perayaan HUT ke-22 DPD RI
Kamis 01-10-2026,15:44 WIB