BENGKULU, BE - Pada persidangan pengusutan kasus dugaan penyimpangan anggaran jasa pelayanan dana BLUD RSMY tahun 2010-2012, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, kemarin, diketahui bahwa Dewan Pembina manageman RSMY, menerima honor cuma-cuma. Sebab, sesuai dengan tugasnya selaku dewan pengawas, mereka tidak pernah melakukan hal tersebut.
\"Selaku tim pembina, saya tidak pernah melakukan pembinaan terhadap rumah sakit ataupun mengikuti rapat mengenai pembinaan terhadap rumah sakit, namun saya tetap menerima honor selaku dewan pembina\" ungkap saksi, Bambang Suseno, saat memberikan kesaksian di persidangan.
Dijelaskannya, ia menerima honor tersebut sebab saat itu dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi.
\"Saya menjadi dewan pembina sebab itu melekat pada jabatan saya selaku Kadis Kesehatan Provinsi yang tertera dalam SK Gubernur,\" imbuhnya.
Lebih lanjut, Bambang mengaku, selaku dewan pembina, ia telah menerima honor tersebut sebanyak 8 kali. Namun, ia tak pernah mengetahui siapa orang yang telah mengantarkan uang tersebut.
\"Saya tak tahu siapa orang yang telah mengantarkan uang tersebut, saya hanya menerima uang tersebut melalui staf saya, saya hanya diminta untuk tanda tangan dan uangnya saya terima,\" tambah pria yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi tahun 2014-2019.
Tanda Tangan Dipalsukan
Senada dengan Bambang, Saifullah, selaku dewan pembina RSMY, juga mengaku tak pernah memberikan pembinaan kepada RSMY.
\"Saya tidak pernah melakukan pembinaan, namun di SK Gubernur ada nama saya selaku dewan pembina,\" tuturnya.
Dalam persidangan kemarin, Saifullah, mantan Karo Administrasi Kesra Provinsi, mengaku tak pernah menerima uang honor tersebut, padahal dirinya termasuk dalam dewan pembina. \"Sekali pun saya tak pernah menerima uang tersebut. Saya juga tidak pernah memberikan tanda tangan telah menerima uang tersebut,\" jelasnya.
Sementara itu, Darmawi (terdakwa), langsung mengajukan keberatan atas apa yang disampaikan Saifullah. Ditegaskannya, uang honor atas nama Saifullah telah ia berikan kepada Naharudin (Kabag Kesra) dan Neneng (Kasi Kesra), yang merupakan bawahan Saifullah.
\"Uang untuk Saifullah saya titipkan dengan Naharudin dan Neneng, merekalah yang telah menerimanya,\" jelasnya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh H Sultoni SH MH selaku hakim ketua, serta H Toton SH MH dan dan Rendra selaku hakim anggota, terungkap bahwa kedua saksi, Bambang Suseno dan Saifullah, sebelumnya tak pernah mengetahui dasar mereka ditetapkan sebagai dewan pembina. Mereka baru mengetahui bahwa dasar pemberian honor dewan pembina tersebut saat kasus dugaan penyimpangan dana BLUD mencuat. \"Saya baru mengetahui SK Z 17 (SK yang ditandatangani Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah) saat diperiksa oleh penyidik Polda dan SK F 148 (SK yang ditanda tangani Agusrin) saat dipersidangan,\" ujar saksi Saifullah.
Untuk , dalam mengusut kasus tersebut, beberapa saksi telah dipanggil di persidangan, diantaranya mantan Sekprov Drs H Asnawi A Lamat MSi. Tak hanya itu, Direktur RSMY, drg Daisy Novira MARS dan beberapa orang saksi lainnya juga sudah dipanggil. Meski belum dipastikan, diperkirakan gubernur akan dihadirkan di persidangan pada bulan ini.
Untuk diketahui, semula kasus tersebut di usut Polda Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan tim penyidik telah menentukan 6 orang tersangka. Tiga tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan, yakni, Darmawi (mantan staf keuangan), Hisar C Sihotang (mantan Bendahara Pengeluaran), dan Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY). Sementara tiga tersangka lainnya berkasnya hingga saat ini belum dilimpahkan, Yusdi Zahriar Tazar (mantan Direktur RSMY), Edi Santoni (Mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (mantan Kabag Keuangan).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka sebab diduga orang yang bertanggung jawab dalam pemberian honor uang pembina, padahal pemberian dana honorarium tersebut tidak sesuia dengan Permendagri no 61 tahun 2007.(135)