BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu dinilai kurang serius dalam melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu tentang Pemondokan, khususnya soal tempat kos-kosan. Hal ini tampak dari belum diketahuinya Perda tersebut oleh pemilik kos-kosan. Disampaikan Suparno (45), salah satu pemilik kos-kosan di Gang Juwita Unib Belakang Kelurahan Kandang Limun, mereka belum tahu menahu mengenai adanya Perda Kota Bengkulu yang mengatur tentang pemondokan. \"Memang kami pernah dengar cerita dari teman-teman. Tapi apa yang diatur dalam Perda itu kami belum tahu,\" katanya, kemarin. Senada diungkapkan Suranti (35) pemilik Pemondokan Vila Kayu di Gang Bersama Unib Belakang, Kecamatan Muara Bangkahulu. Suranti mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi mengenai Perda tersebut. \"Kami nggak tahu pihak mana yang berwenang. Karena belum pernah dapet sosialisasi,\" ungkapnya. Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Jahin Liha Bustami SSos, mengatakan, pihaknya masih menanti koordinasi dengan camat, lurah dan perangkat pemerintah terkecil seperti RT dan RW. Menurutnya, seharusnya pihak camat, lurah hingga RT dan RW telah mensosialisasikan Perda tersebut. \"Seharusnya sudah disosialisasikan,\" katanya. Jahin menjelaskan, instansinya bisa saja memberikan sanksi tegas bagi pemondokan yang melanggar ketentuan. Ketegasan ini telah ia tunjukkan selama memimpin korps penegak Perda ini selama satu tahun terakhir. \"Kalau sudah sosialisasi, kami bisa langsung bertindak,\" sampainya. Dikatakan Jahin, pentingnya penertiban pemondokan itu juga menyangkut telah maraknya perbuatan mesum dan penggerebekan di kos-kosan mahasiswa. Dia menilai wajar bila hal itu menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat. \"Memang itu untuk menjawab banyaknya perbuatan asusila sampai kasus pembunuhan dan tindakan kriminalitas di kos-kosan. Kami setuju harus cepat disosialisasikan,\" tuturnya. Perda Pemondokan mengatur setiap pemodokan harus memiliki izin. Bagi mereka yang tidak memilikinya akan di sanksi penjara 6 bulan atau denda Rp 5 juta. Belum berjalannya Perda ini ditengarai karena belum ada Peraturan Walikota (Perwal) sebagai teknis pelaksanaannya. Setiap pemodokan harus mendapatkan izin dari Badan Pusat Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Bengkulu. (009)
Perda Pemondokan, Pemkot Tak Serius
Rabu 01-10-2014,12:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 02-09-2026,10:56 WIB
Benarkah Air Kelapa Bisa Menggantikan Minuman Elektrolit? Ini Faktanya
Rabu 02-09-2026,10:07 WIB
Cara Mengupas Nanas agar Tidak Bikin Lidah Gatal, Ternyata Ada Triknya
Rabu 02-09-2026,09:51 WIB
Baju Knit Mahal Jangan Sampai Rusak, Ini Cara Mencucinya
Rabu 02-09-2026,12:03 WIB
Ternyata Bukan Overcharge, Ini Kebiasaan yang Bisa Bikin Baterai HP Cepat Menurun
Rabu 02-09-2026,11:29 WIB
Pistachio Kunafa Viral, Apa yang Membuat Rasanya Begitu Disukai
Terkini
Rabu 02-09-2026,17:38 WIB
Pemprov Bengkulu Telusuri Utang Rp300 Miliar, Helmi Hasan Tetap Fokus Tunaikan Janji kepada Rakyat
Rabu 02-09-2026,15:58 WIB
GPM Diserbu Warga, Mian: Harga Pangan Harus Terjangkau, Daya Beli Masyarakat Terjaga
Rabu 02-09-2026,15:56 WIB
Dewan Kota Marliadi Dorong Pelebaran Simpang Empat Korpri untuk Atasi Kemacetan
Rabu 02-09-2026,15:55 WIB
Pemkot Bengkulu Gandeng BAZNAS Bantu Pulihkan Rumah Korban Kebakaran
Rabu 02-09-2026,15:53 WIB