ARGA MAKMUR, BE - Dalam melaksanakan tugasnya, anggota DPRD Bengkulu Utara (BU) diminta tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Terlebih, melakukan tindakan korupsi, karena ancamanya sangat berat. \"Jangan melakukan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dan gratifikasi, jika itu terjadi maka anggota DPRD tersebut akan dipecat tanpa ampun,\" kata Ketua Panitia Kerja (panjab) Bambang Irawan MSi, membacakan kode etik DPRD BU. Selain dilarang KKN dan gratifikasi, Wakil Ketua Panja, Yanto, mengatakan anggota DPRD dilarang rangkap jabatan yang dibiayai oleh DPRD. \"Semua kode etik harus dipatuhi, jika melanggar tentu ada sanskinya, kalau KKN dan gratifikasi tentunya dipecat secara langsung menjadi anggota DPRD,\" demikian Yanto. (117)
Korupsi, Dewan Dipecat
Selasa 30-09-2014,17:11 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 07-09-2026,16:32 WIB
Abu Vulkanik Anak Krakatau Diperkirakan Menyebar ke Bengkulu, Warga Diimbau Waspada
Senin 07-09-2026,16:01 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi, BPBD Mukomuko Minta Warga Tenang dan Saring Informasi
Senin 07-09-2026,16:00 WIB
Bakal Dilelang Lewat KPKNL, BKD Mukomuko Mulai Kumpulkan Randis Rusak
Senin 07-09-2026,15:58 WIB
Pastikan Pelayanan Tak Lagi Cuek, Wagub Mian Tekankan Kekompakan Tim di RSUD M. Yunus
Senin 07-09-2026,16:03 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Targetkan 130 Tapping Box Terpasang hingga Akhir 2026
Terkini
Selasa 08-09-2026,13:45 WIB
Gebyar Merah Putih di Mukomuko Hadirkan 9 Layanan untuk Masyarakat
Selasa 08-09-2026,13:43 WIB
Danlanal Bengkulu Temui Wali Kota Dedy Wahyudi, Bahas Sampah, Perikanan hingga Program Kedelai
Selasa 08-09-2026,13:21 WIB
Manjunto Jaya Susun RKPDes 2027, Tiga Pembangunan Fisik Jadi Prioritas
Selasa 08-09-2026,13:16 WIB
Terkencang di FP Valencia, Ramadhipa Tembus Enam Besar Moto3 Junior
Selasa 08-09-2026,13:15 WIB