ARGA MAKMUR, BE - Dalam melaksanakan tugasnya, anggota DPRD Bengkulu Utara (BU) diminta tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Terlebih, melakukan tindakan korupsi, karena ancamanya sangat berat. \"Jangan melakukan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dan gratifikasi, jika itu terjadi maka anggota DPRD tersebut akan dipecat tanpa ampun,\" kata Ketua Panitia Kerja (panjab) Bambang Irawan MSi, membacakan kode etik DPRD BU. Selain dilarang KKN dan gratifikasi, Wakil Ketua Panja, Yanto, mengatakan anggota DPRD dilarang rangkap jabatan yang dibiayai oleh DPRD. \"Semua kode etik harus dipatuhi, jika melanggar tentu ada sanskinya, kalau KKN dan gratifikasi tentunya dipecat secara langsung menjadi anggota DPRD,\" demikian Yanto. (117)
Korupsi, Dewan Dipecat
Selasa 30-09-2014,17:11 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,11:41 WIB
6 Weton Diprediksi Paling Beruntung Oktober 2026, Minggu Legi hingga Jumat Wage Kebanjiran Rezeki
Senin 05-10-2026,10:17 WIB
Marsal Abadi Pimpin PWI Bengkulu, Sukatno Jadi Ketua Dewan Kehormatan, Ini Pesan Helmi Hasan
Senin 05-10-2026,11:13 WIB
Angelina Jolie Ungkap Kehancuran Gaza dari Citra Satelit, John Herdman Serukan Bantuan Palestina
Senin 05-10-2026,10:13 WIB
Marsal Abadi dan Pengurus PWI Prov Bengkulu Periode 2026-2031 Dilantik
Terkini
Senin 05-10-2026,13:57 WIB
Respon Keluhan Masyarakat, Kualitas Pertalite di Bengkulu Dicek
Senin 05-10-2026,13:57 WIB
Total Penghasilan Tenaga Pengelola KDKMP Mukomuko Capai Sekitar Rp6,81 Juta, Uang Makan Tergantung Kehadiran
Senin 05-10-2026,11:49 WIB
Kementerian PU Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Pulau Palue NTT
Senin 05-10-2026,11:41 WIB
6 Weton Diprediksi Paling Beruntung Oktober 2026, Minggu Legi hingga Jumat Wage Kebanjiran Rezeki
Senin 05-10-2026,11:33 WIB