ARGA MAKMUR, BE - Dalam melaksanakan tugasnya, anggota DPRD Bengkulu Utara (BU) diminta tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Terlebih, melakukan tindakan korupsi, karena ancamanya sangat berat. \"Jangan melakukan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dan gratifikasi, jika itu terjadi maka anggota DPRD tersebut akan dipecat tanpa ampun,\" kata Ketua Panitia Kerja (panjab) Bambang Irawan MSi, membacakan kode etik DPRD BU. Selain dilarang KKN dan gratifikasi, Wakil Ketua Panja, Yanto, mengatakan anggota DPRD dilarang rangkap jabatan yang dibiayai oleh DPRD. \"Semua kode etik harus dipatuhi, jika melanggar tentu ada sanskinya, kalau KKN dan gratifikasi tentunya dipecat secara langsung menjadi anggota DPRD,\" demikian Yanto. (117)
Korupsi, Dewan Dipecat
Selasa 30-09-2014,17:11 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,15:06 WIB
Perkuat Manajemen Pendidikan, 32 Kepala Sekolah di Mukomuko Resmi Dilantik
Senin 03-08-2026,15:50 WIB
Honda Supra X: Motor Legendaris yang Tetap Irit, Bandel, dan Jadi Andalan Masyarakat
Senin 03-08-2026,15:35 WIB
Astra Motor Bengkulu Kirim Tim Terbaik ke Safety Riding Competition 2026
Senin 03-08-2026,15:03 WIB
Empat Broker Suap Rekrutmen PHL Perumda Tirta Hidayah Dilimpahkan ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara
Senin 03-08-2026,15:16 WIB
Pemkot Bengkulu Dorong Lomba Agustusan Bernuansa Budaya Lokal Sambut HUT ke-81 RI
Terkini
Senin 03-08-2026,15:50 WIB
Honda Supra X: Motor Legendaris yang Tetap Irit, Bandel, dan Jadi Andalan Masyarakat
Senin 03-08-2026,15:35 WIB
Astra Motor Bengkulu Kirim Tim Terbaik ke Safety Riding Competition 2026
Senin 03-08-2026,15:26 WIB
Reses di RT 39 Betungan, Pudi Hartono Tampung Aspirasi Infrastruktur hingga Keluhan Program MBG
Senin 03-08-2026,15:21 WIB
Dinas Pendidikan Tegaskan Sekolah Dilarang Arahkan Pembelian Seragam Nasional
Senin 03-08-2026,15:16 WIB