ARGA MAKMUR, BE - Dalam melaksanakan tugasnya, anggota DPRD Bengkulu Utara (BU) diminta tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Terlebih, melakukan tindakan korupsi, karena ancamanya sangat berat. \"Jangan melakukan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dan gratifikasi, jika itu terjadi maka anggota DPRD tersebut akan dipecat tanpa ampun,\" kata Ketua Panitia Kerja (panjab) Bambang Irawan MSi, membacakan kode etik DPRD BU. Selain dilarang KKN dan gratifikasi, Wakil Ketua Panja, Yanto, mengatakan anggota DPRD dilarang rangkap jabatan yang dibiayai oleh DPRD. \"Semua kode etik harus dipatuhi, jika melanggar tentu ada sanskinya, kalau KKN dan gratifikasi tentunya dipecat secara langsung menjadi anggota DPRD,\" demikian Yanto. (117)
Korupsi, Dewan Dipecat
Selasa 30-09-2014,17:11 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,16:48 WIB
Prabowo Bersih-Bersih BUMN: Selamat Tinggal Penggerogot Uang Negara!
Senin 29-06-2026,16:50 WIB
25 Kepala Sekolah Dilantik, Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Mutu Pendidikan
Selasa 30-06-2026,09:08 WIB
Jangan Tebang Pohon! Perdagangan Karbon Adalah Masa Depan Ekonomi Hijau Surabaya dan Jawa Timur
Selasa 30-06-2026,13:56 WIB
Kasus Investasi Bodong Yeyen Berpotensi Berkembang, Korban Minta Dugaan TPPU Diusut
Selasa 30-06-2026,13:58 WIB
Sidang Latifa Memanas, Kuasa Hukum Tolak Hasil Audit dan Pertanyakan Status Auditor Eksternal
Terkini
Selasa 30-06-2026,15:21 WIB
Desa di Bengkulu Segera Nikmati Penguatan Listrik, Pemprov, ESDM dan PLN Berpacu Tuntaskan Kendala Lisdes 2026
Selasa 30-06-2026,15:20 WIB
Polres Mukomuko Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Kriminalitas hingga Premanisme
Selasa 30-06-2026,14:31 WIB
Tingkatkan Kualitas Data Pembangunan, 10 OPD Pemkot Bengkulu Ikuti Pembinaan Statistik Sektoral
Selasa 30-06-2026,14:21 WIB
Dinkes Mukomuko Desak Evaluasi Total Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan
Selasa 30-06-2026,14:19 WIB