ARGA MAKMUR, BE - Dalam melaksanakan tugasnya, anggota DPRD Bengkulu Utara (BU) diminta tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Terlebih, melakukan tindakan korupsi, karena ancamanya sangat berat. \"Jangan melakukan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dan gratifikasi, jika itu terjadi maka anggota DPRD tersebut akan dipecat tanpa ampun,\" kata Ketua Panitia Kerja (panjab) Bambang Irawan MSi, membacakan kode etik DPRD BU. Selain dilarang KKN dan gratifikasi, Wakil Ketua Panja, Yanto, mengatakan anggota DPRD dilarang rangkap jabatan yang dibiayai oleh DPRD. \"Semua kode etik harus dipatuhi, jika melanggar tentu ada sanskinya, kalau KKN dan gratifikasi tentunya dipecat secara langsung menjadi anggota DPRD,\" demikian Yanto. (117)
Korupsi, Dewan Dipecat
Selasa 30-09-2014,17:11 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Meski Tertunda, Pemprov Terus Genjot Kelanjutan Tol Bengkulu –Lubuklinggau
Minggu 19-04-2026,15:01 WIB
Produk Halal Jadi Kebutuhan Mendasar, Komisi VIII DPR RI Ingatkan Kesadaran Masyarakat dan Pelaku UMKM
Minggu 19-04-2026,13:43 WIB
Kesiapan Bengkulu Hadapi Ancaman Megathrust Terus Diperkuat Lewat Simulasi
Minggu 19-04-2026,14:56 WIB
Pengelolaan Dana Haji Kian Transparan, DPR RI dan BPKH Paparkan Sistem Pengawasan Berlapis di Bengkulu
Minggu 19-04-2026,14:13 WIB
Dinilai Konsisten Perjuangkan Kebijakan Kesehatan, Destita Khairilisani Raih The Change Maker Awards 2026
Terkini
Minggu 19-04-2026,19:43 WIB
Kue Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2025
Minggu 19-04-2026,19:33 WIB
Meski Tertunda, Pemprov Terus Genjot Kelanjutan Tol Bengkulu –Lubuklinggau
Minggu 19-04-2026,19:07 WIB
Luar Biasa! SPPG Padang Lebar Jadi Role Model Dapur Gizi Modern dan Ramah Lingkungan
Minggu 19-04-2026,19:01 WIB
Dari Lokal ke Digital, UMKM Bengkulu Selatan Siap Bersaing
Minggu 19-04-2026,15:01 WIB