BENGKULU, BE – Jika tidak ada aral melintang, Polda Bengkulu akan melimpahkan kembali untuk kedua kalinya berkas tersangka Bando Amin ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Berkas pemeriksaan Bupati Kepahiang yang terjerat kasus perusakan lahan dan bangunan SPP Kelobak Kepahiang, sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Joko Suprayitno SST MK. \"Saya sudah dapat konfirmasi dari Reskrimum, katanya minggu depan (minggu ini) akan dilimpahkan kembali. Penyidik sudah melengkapi petunjuk yang diberikan kejaksaan,\" jelas Joko. Joko mengakui, berlarutnya upaya pelengkapan berkas pemeriksaan (BP) tiga tersangka perkara perusakan bangunan dan lahan SPP Klobak, menimbulkan persepsi bahwa penyidik Polda Bengkulu tidak mampu melengkapi petunjuk jaksa. \"Yakinlah kita akan berusaha dengan maksimal untuk melengkapi pentujuk tersebut,\" ucapnya. Menurut Joko, proses bolak baliknya berkas pemeriksaan tersangka dari Kejaksaan ke Polda merupakan hal wajar. Sebab, sudah mekanisme penyidikan, setelah rampungnya pemberkasan di Polda maka dilakukan tahapan pelimpahkan berkas ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian. Kemudian, jaksa memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas tersebut baru dapat dinyatakan lengkap. Dalam kasus perusakan ini, selain menjerat Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader, penyidik Polda Bengkulu juga menyeret Ketua MUI Kepahiang, Thobari Muad serta Kabag Kesra Pemkab Kepahiang, Saukani, yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke meja hijau. (320)
Berkas Bando CS Dilimpahkan Kembali
Senin 29-09-2014,13:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :