Patahkan Tangan Istri, Tsk Jambret Digugat Cerai

Jumat 26-09-2014,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PUT BE - Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin pepatah tersebut tepat untuk Iswandi (29), pelaku jambret yang ditangkap anggota Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Rabu (24/9) lalu. Pasalnya Iswandi juga dilaporkan istrinya Ita Purnama alias Unyil ke Mapolsek PUT, Kamis (25/5) kemarin terkait perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kepada polisi, Unyil mengaku tangan kirinya patah akibat dipukul oleh suaminya menggunakan kayu kopi pada 13 September lalu. Selain itu, Unyil menyatakan akan menggugat cerai suaminya itu karena sudah tidak tahan lagi dengan Isawandi yang sering berbuat kasar yakni dipukuli jika mereka ada masalah rumah tangga. Korban pun telah melakukan visum terhadap patah tangan yang dialaminya. Kapolsek Padang Ulak Tanding, Iptu Miza Yanti Karleni melalui Kanit Reskrim, Ipda Djarkoni saat ditemui di ruang kerjanya kemarin membenarkan laporan istri tersangka jambret tersebut. \"Istrinya sudah melaporkan kejadian tersebut kepada kita kemarin, dan juga menyerahkan hasil visum akibat patah tangan yang dialaminya beberapa waktu lalu. Rencananya, korban akan menggugat cerai suaminya tersebut,” ujar Kanit Reskrim. Di sisi lain, Rabu (24/9) lalu tersangka sudah diserahkan ke Polres Rejang Lebong untuk diamankan.(222)

Tags :
Kategori :

Terkait