KEPAHIANG, BE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, H Wargo SH menegaskan, tidak dibenarkan bagi siapapun meminjam uang negara untuk kepentingan pribadi. Pernyataan tersebut menyikapi kasus di sekretariat dewan (Setwan) Kepahiang yang kini diusut jaksa. Di sisi lain, mantan Bendahara Pengeluaran Setwan Kepahiang, Ansyar SIP Kamis (25/9) kembali menjalani pemeriksaan penyidik Kejari Kepahiang. \"Mana ada aturan yang mengatur bisa memberikan pinjaman pribadi bersumber dari uang negara. Walaupun peminjam merupakan seorang anggota DPRD ataupun PNS. Kalau ingin meminjam secara pribadi itu seharusnya di bank atau unit usaha lain yang memang bisa memberikan pinjaman,\" ujar Wargo kemarin. Dikatakannya, seharusnya peminjam uang negara tersebut seharusnya dapat menyadari hal tersebut, terlebih mereka-mereka itu secara tidak langsung digaji oleh rakyat. \"Bagaimana tidak oleh rakyat, pinjaman pribadi itukan bersumber dari APBD. Yang jelas terkait masalah ini ada kewenangan yang telah dilanggar, nah kita selaku pengawas sudah barang tentu mengambil langkah seperti yang dilakukan saat ini,\" jelasnya. Disinggung soal penyelidikan, Warga belum bisa berkomentar banyak. Mengingat saat ini pemeriksaan terkait pinjaman pribadi itu baru saja dimulai dan tengah berjalan. \"Saat inikan baru 1 orang saksi yang kita periksa. Kalau nantinya dalam penyelidikan memang terindikasi kuat melanggar aturan yang ada, kitapun tidak akan segan-segan mengambil tindakan sesuai aturan,\" terangnya. Pantauan wartawan koran ini kemarin, Ansyar kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik atas dugaan pelanggaran dalam pinjaman pribadi sejumlah mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2009-2014 dan staf Setwan yang saat ini diketahui masih ada yang belum melunasi. Dalam pemeriksaan terhadap Ansyar tersebut langsung dilakukan Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Dodi Junaidi SH di ruang kerjanya. Pemeriksaan itu sendiri dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan hingga pukul 16.00 WIB kemarin juga belum selesai. (505)
Pinjam Uang Negara, Langgar Hukum
Jumat 26-09-2014,06:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-11-2026,12:22 WIB
Tak Perlu Surat Pengantar, Ini Cara Pindah Faskes BPJS Antar-Kota via Mobile JKN
Selasa 03-11-2026,13:28 WIB
Megawati Hangestri Debut di Hyundai Hillstate, IBK Altos Jadi Ujian Pertama
Selasa 03-11-2026,16:25 WIB
Ahli UI Soroti Pemisahan Perkara Korupsi PLTA Musi, Ingatkan Risiko Dua Kali Penghukuman
Selasa 03-11-2026,10:25 WIB
Ferry Boboho Bongkar Kisah Awal Kenal Febrie Adriansyah, Singgung Mantan Wakajagung
Selasa 03-11-2026,16:22 WIB
Rotasi Pejabat Eselon II Pemkot Bengkulu Ditargetkan Tahun Ini
Terkini
Selasa 03-11-2026,22:35 WIB
Eks Kapolri Hingga Perwira Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Milik Presiden
Selasa 03-11-2026,16:25 WIB
Ahli UI Soroti Pemisahan Perkara Korupsi PLTA Musi, Ingatkan Risiko Dua Kali Penghukuman
Selasa 03-11-2026,16:22 WIB
Rotasi Pejabat Eselon II Pemkot Bengkulu Ditargetkan Tahun Ini
Selasa 03-11-2026,16:15 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Beasiswa Kuliah 2027, Warga Kurang Mampu dan Anak Berprestasi Jadi Prioritas
Selasa 03-11-2026,16:10 WIB