KSPSI Kepahiang Sosialisasi Hak Para Pekerja

Senin 24-12-2012,19:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Ratusan pekerja di Kabupaten Kepahiang mendapat materi sosialisasi yang diberikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kepahiang. Sosialisasi ini sendiri bertemakan tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Wakil Bupati Kepahiang Bambang Sugianto SH MH dalam arahanya sewaktu membuka sosialisasi ini mengharapkan agar para pekerja bisa mengetahui hak dan kewajibannya dalam bekerja. Hal ini dirasa penting mengigat pekerja sendiri memiliki undang-undang tersendiri yang mengayomi hak dan kewajiban para pekerja ini.

\"Adanya undang-undang Perburuhan cukup jelas mengatur hak dan kewajiban dari para pekerja ini, dengan adanya sosialisasi yang diberikan oleh KSPSI ini harapan kita para pekerja bisa lebih paham khususnya mengenai perselesihan sampai dengan PHK,\" ujar wabup Bambang.

Menurutnya, sebagai wadah bagi para pekerja KSPSI Kepahiang sendiri sudah berperan aktif. Hal ini mengeigat sudah ada terobosan yang diberikan oleh KSPSI kepada para pekerja yang diantaranya seperti pelaksanaan sosialisasi seperti yang tenga dilakukan saat ini.\"Harapan kita pekerja bisa lebih paham mengenai hak dan kewajibannya dan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh KSPSI ini juga sangat kita apresiasi sekali selaku Pemkab Kepahiang,\" jelasnya

Sementara itu, dalam pemaparanya Ketua KSPSI Kabupaten Kepahiang Edwar Samsi SIp mengatakan pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan agar kedepannya pekerja lebih pintar dan tahu aturan. Agar segala sesuatu yang menyangkut hak maupun kewajiban seorang pekerja, tidak disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Selain itu juga, dengan mengetahui aturan dan cerdas, pekerja bisa menerima haknya dari kewajiban yang dilakukan atau dengan kata lain harus seimbang.

Dikatakannya, SPSI Kepahiang akan membackup para pekerja di Kabupaten Kepahiang terutama para pekerja yang tergabung sebagai anggota SPSI. Hal ini bisa dilakukan KSPSI dalam segala urusan baik itu masalah jamsostek maupun ketentuan PHK yang dilakukan perusahaan. Dan apabila dalam PHK atau jamsostek maupun yang lainnya, para pekerja tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya. Maka SPSI akan turun langsung mengurus hal tersebut, walaupun harus masuk ke ranah hukum.

\"Semuanya akan kita back up, yang pasti para pekerja akan mendapatkan hak-hak mereka. Namun itu semua harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan para pekerja menjalankan pekerjaannya dengan benar,\" tegas Edwar.

Adapun dalam acara sosialisasi ini selain dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Bambang Sigianto SH MH juga turut hadir sebagai pemateri Kepala Cabang Jamsostek Bengkulu Budiman Siagian, Sekretaris Dinsosnakertrans Pemkab Kepahiang Hariyanto SH MH, Waka Polres Kepahiang Kompol Asep Sidi Wijaya SIK serta ratusan pekerja yang diantaranya berasal dari PT Sembilan Pilar Utama, PT TUM, Puncak Mall dan beberapa perusahaan lainnya di Kepahiang.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait