JAKARTA - Berakhirnya kerjasama PT Garuda Indonesia dengan Angkasa Pura I dan II pada 30 September 2014 terkait penyatuan pembayaran pajak bandara dengan tiket pesawat, sudah sampai di telinga Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Tak diperpanjangnya kontrak tersebut, kata Dahlan, lantaran Garuda Indonesia menjadi korban dari maskapai lainnya yang tidak menerapkan hal serupa. Dengan menyatukan pembayaran pajak bandara dalam tiket, tiket Garuda menjadi lebih mahal dibanding maskapai lainnya. \"Karena (Garuda-red) jadi korban yang lain nggak mau melaksanakan (pajak bandara jadi satu dengan tiket). Itu sebagai semacam protes sebetulnya, tapi itu harus balik,\" ujar Dahlan usai menggelar Rapim BUMN di kantornya, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (25/9). Namun, ia menegaskan bahwa Garuda harus siap kembali menerapkan kebijakan tersebut, bila peraturan itu sudah siap diterapkan pada seluruh maskapai di Indonesia. \"Iya karena itu keputusan belum ada yang baru. Kalau yang lain melaksanakan, dia (Garuda) harus balik lagi. Tapi dengan peraturan yang baru, semua harus melaksanakan,\" tandas mantan Dirut PLN ini. (chi/jpnn)
Dahlan: Garuda jadi Korban Maskapai Lain
Kamis 25-09-2014,10:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,14:56 WIB
Warga Membludak, Yasinan Massal di TPU Gunung Selan Kian Semarak
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Terkini
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB