Ribuan Biji Sawit Palsu Disita

Rabu 24-09-2014,14:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, BE - Kepolisan Polres Kaur berhasil mengamankan seorang  berinisial  SR (61), warga Desa Bering Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Senin (22/9). Pria paruh baya ini diamankan polisi karena kedapatan melakukan penjualan bibit sawit palsu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kaur. Pelaku penjual bibit palsu ini saat ini sudah kita amankan di tahan Polres Kaur,” kata Kapolres Kaur, AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Mega Rahmawan SP kemarin. Mega mengatakan, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 08.30 WIB di kediamannya, Desa Bering Tinggi,  Tanjung Kemuning. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 50 ribu biji sawit palsu yang dikemas dalam 11 kantong plastik. “Barang bukti yang kita amankan ini  sudah siap jual kepada petani-petani di wilayah Kaur ini,” ujar mantan Kapolsek Ratu Agung, Kota Bengkulu tersebut. Mantan Kapolsek Kota Manna, Bengkulu Selatan ini juga mengatakan, sebelum diamankan polisi, pelaku sebelumnya sudah sempat menjual barang palsu tersebut kepada sejumlah petani di wilayah Kabupaten Kaur dan sekitarnya. Dari pengakuan pelaku dan berdasarkan label, biji sawit  tersebut berasal dari Medan, Sumatra Utara yang dijual menggunakan kemasan dan merk salah satu penyalur bibit sawit ternama. “Tapi kemasan dan sertifikat dipalsukan, sehingga seolah-olah bibit sawit itu resmi bersertifikat,” terang Mega. Ditambahkan perwira tiga balok di pundak itu, pelaku  membeli biji sawit itu seharga Rp 100 per biji dan menjual kepada petanu seharga Rp 600 ribu/ kampil dengan isi sebanyak 300 biji. Padahal harga biji sawit yang didistrbusikan penyalur resmi bersertifikat yang dipalsukan pelaku mencapai Rp 10 ribu perbiji. “Kita minta kepada petani atau warga, untuk lebih hati-hati lagi membeli bibit sawit, dan jangan sampai tertipu dengan merek atau label,” imbau Mega. Akibat perbuatannya itu,  pelaku  dijerat Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp5 miliar.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait