BENGKULU, BE - Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), berinisial Rn (49) yang beralamat di Jalan Khalifah Kota Medan Kabupaten Bengkulu Selatan dan rekannya, berinisial Mi (45) yang tinggal di Perumnas Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dilaporkan, Swica Herlina Gustian (39), warga Jalan Meranti 4 Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu, ke Mapolres Bengkulu. Pasalnya kedua pelaku tersebut diduga telah melakukan penggelapan \'uang pelicin\' yang korban berikan untuk pemenangan tender (proyek) pembuatan sumur bor. Penyerahan uang senilai Rp 30 juta tersebut terjadi pada 17 September lalu. Hal ini berawal dari perintah suami korban, Jusman, untuk memberikan uang pelicin tersebut kepada kedua pelaku. Uang ini rencananya untuk salah satu syarat untuk memenangkan tender pembuatan sumur bor yang ada di Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Bengkulu. Menurut laporan korban, jika tender tersebut gagal dimenangkan maka uang tersebut akan dikembalikan lagi. Namun hingga sekarang uang korban tersebut tak kunjung dikembalikan oleh keduanya. Merasa sakit hati telah ditipu, korban akhirnya memperkarakan kasus ini ke meja hukum. Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono melalui Kasat Reskrim AKP Amsaludin SSos membernarkan adanya laporan tersebut. \"Laporannya baru kita terima dan akan kita tindaklanjuti,\" katanya. (609)
Tilep Uang Proyek, PNS Dipolisikan
Rabu 24-09-2014,12:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :