BENGKULU, BE - Salah seorang IRT, Freti Yuliana (30) mendatangi Mapolres Bengkulu, Senin (22/9). Warga Jalan Putri Gading Cempaka Kelurahan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu mengaku telah menjadi korban penipuan oleh salah satu developer (pengembang) perumahan, inisial IM. Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp 25 juta. Kronologis kejadian berawal dari korban memesan rumah di Jalan DP Negara Sukarami, Selebar, Kota Bengkulu, pada 21 Agustus 2012 lalu. Berniat akan membeli secara tunai, korban akhirnya menyerahkan uang Rp 25 juta tersebut kepada developer tersebut. Terjadilah kesepakatan, dimana developer tersebut akan menyelesaikan bangunan selama 4 bulan. Namun hingga sekarang, rumah pesanan korban tersebut tak kunjung kelar. Sementara itu, uang korban juga tak dikembalikan. Merasa tidak senang, korban akhirnya menempuh jalur hukum dan mempolisikan develover tersebut. Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono melalui Kasat Reskrim AKP Amsaludin SSos membernarkan adanya laporan tersebut. \"Laporannya baru kita terima dan akan kita tindaklanjuti,\" katanya.(609)
Developer Rumah Tipu Konsumen
Rabu 24-09-2014,12:41 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :