APBD 2015 Usai Pelantikan Pimpinan

Rabu 24-09-2014,12:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Hingga saat ini anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2014-2019 belum juga mulai membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk tahun 2015 mendatang. Padahal APBD ini harus ketuk palu atau disahkan paling lambat 31 Desember 2014 ini. Ketua Sementara DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri SSos mengaku, pihaknya memang belum berbicara masalah pembahasan APBD 2015. Karena belum dibentukanya alat kelengkapan dewan dan belum dilantiknya pimpinan definitif. Menurutnya, kerja DPRD itu aturannya sehingga tidak bisa langsung membahas APBD bersama Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD), sementara alat kelengkapan dewan belum dibentuk. \"Mekanisme yang kita lalu adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyusun tata tertiba (Tatib) dewan. Setelah itu pembentukan fraksi hingga alat kelengkapan dewan. Setelah semuanya selesai baru pelantikan pimpinan dewan defenitif, baru mulai pembahasan APBD,\" terang Ihsan. Kendati pembentukan kelengkapan dewan dan pelantikan pimpinan definitif diperkirakan baru tuntas akhir bulan depan, ia optimis tidak akan mengalami keterlambatan dalam pengesahan APBD. Karena menurutnya, pengesahan APBD tersebut bisa dikebut hingga malam hari, terlebih anggota DPRD yang duduk saat ini sebagian besar sudah berpengalaman di DPRD kabupaten/kota. \"Kita usahakan agar tidak terlambat, kapan perlu nanti pembahasannya kita kebut,\" terangnya. Ditanya mengenai perioritas anggaran, ia mengaku akan memprioritaskan berbagai infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti perbaikan, pembangunan jalan lingkungan, jembatan, irigasi dan sejumlah infrastruktur lainnya. \"Saya belum melihat usulan dari Tim Anggaaran Pemerintah Provinsi Bengkulu, sehingga kita belum tahu mana yang diutamakan. Namun nanti saat pembahasan kita bisa bersama-sama untuk menganggarkan masalah infrastruktur ini,\" aku mantan anggota DPRD Bengkulu Tengah ini.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait