Transhipment Dikelola Pihak Ketiga

Rabu 24-09-2014,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Keinginan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk melegalkan transhipment atau bongkar muat batu bara di perairan Pulau Tikus terus berhembus. Informasi terbaru, sudah direncanakan bahwa transhipment itu nantinya akan diserahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga. Hal ini dilakukan agar memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu, karena selama ini PT Pelindo II Cabang Bengkulu selaku operator Pelabuhan Pulau Baai sama sekali tidak memberikan kontribusi terhadap daerah. \"Masalah transhipment itu akan segera kita rapatkan kembali, karena akibat pelayanan Pelindo yang kurang memadai banyak perusahaan beralih ke pelabuhan lain sebagai lokasi ekspor. Selain itu, Pelindo juga tidak memberikan PAD bagi kita, dan tidak konsisten terhadap janji-janjinya,\" kata Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu, Drs Misran Musa usai menghadiri paripurna pengesahan calon pimpinan DPRD definitif di DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya di perairan Pulau Tikus beberapa waktu, memang perairan tersebut sangat cocok untuk dijadikan lokasi transhipment. Selain dikarenakan kedalamannya bisa dimasuki kapal dengan bobot hingga 60 ribu ton lebih, kawasan itu juga dinilai aman karena tenang tidak berombak. \"Transhipment nanti juga tidak akan merusak terumbu karang dan biota laut lainnya termasuk Pulau Tikus, karena jaraknya dengan Pulau Tikus memang cukup jauh,\" bebernya. Misran mengaku, paling lambat akhir tahun 2014 ini sudah ada keputusan mengenai transhipment tersebut, termasuk pihak ketiga yang akan ditunjuk untuk mengelolanya. \"Nanti kita akan buat berjanjian kerja yang jelas dengan pihak ketiga tersebut. Hal ini bertujuan agar transhipment itu betul-betul memberikan kontribusi, bukan hanya memperkaya pihak yang mengelolanya saja,\" bebernya. Diakuinya, PAD Provinsi Bengkulu selama ini sangat minim sekali, sementara uang yang didapat oleh Pelindo sebagai operator Pelabuhan Pulai Baai sangat besar. Namun sayangnya mereka (Pelindo,red) tidak mau memberikan PAD kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan berbagai alasan. \"Kalau transhipment di perairan Pulau Tikus sudah dilegalkan bukan berarti Pelindo tidak dapat uang lagi. Mereka tetap ada pemasukannya karena batu bara nanti dibawa dari Pelabuhan Pulau Baai menggunakan kapal tongkang ke perairan Pulau Tikus, sampai di perairan Pulau Tikus baru dimuatkan ke kapal vesel untuk dikirim ke luar negeri atau ke daerah Indonesia lainnya,\" papar mantan Waka Polda Bengkulu ini. Rencana Pemprov ini mendapat dukungan dari Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Muharamin. Menurutnya, memang lebih baik Pemprov melegalkan transhipment di perairan Pulau Tikus agar jelas PAD yang dihasilkan dan tidak lagi berurusan dengan Pelindo. \"Memang sebaiknya begitu, karena kita semua tahu bahwa selama berkuasa di Pelabuhan Pulau Baai itu sama sekali tidak ada kontrubusinya. Kita hanya mendapatkan pembagian royalti yang jumlah sekitar Rp 13 miliar pertahunnya. Padahal anggaran yang dihabiskan untuk membangun jalan yang rusak akibat dilalui truk batu bara ratusan miliar,\" terangnya. Dikatakannya, dengan adanya transhipment di perairan Pulau Tikus nantinya diharap bisa memperbaiki jalan yang rusak akibat dilalui truk pengangkut batu bara. Karena selama ini pembangunan di Provinsi Bengkulu ini nyaris tidak terlihat bekasnya, karena terkuras untuk memperbaiki jalan. \"Kita dukung rencana pemda, mudah-mudahan berhasil,\" harapnya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait